JAKARTA, KOMPAS.com - Lima hari lagi, masa penahanan Jessica Kumala Wongso akan habis. Namun hingga kini, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta belum juga menyatakan berkas perkara kematian Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica belum lengkap.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono mengatakan saat ini berkas tersebut masih diteliti oleh Kejati. Namun ia optimistis berkas tersebut akan dinyatakan lengkap sebelum masa penahanan Jessica habis pada 28 Mei 2016.
"Penyidik optimis bisa tuntas atau P21. Sekarang berkasnya masih di Kejati, bagaimana kelanjutannya kami tunggu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Senin (23/5/2016).
Sementara itu, dihubungi secara terpisah, Kepala Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Waluyo mengatakan, saat ini berkas perkara tersebut masih proses penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum. Ia mengatakan kemungkinan pekan ini berkas tersebut akan selesai diperiksa.
"Masih proses pemeriksaan oleh tim JPU. Kemungkinan minggu-minggu ini selesai diperiksa," ujar Waluyo. (Baca: Kejati DKI Bantah Persulit Penyidik dalam Melengkapi Berkas Perkara Jessica)
Polda Metro Jaya pertama kali melimpahkan berkas perkara itu kepada Kejati DKI Jakarta pada 18 Februari 2016. Namun, pada 24 Februari, pihak Kejati menyatakan telah mengembalikan berkas perkara itu kepada tim Polda Metro Jaya. Ketika itu, pihak Kejati DKI Jakarta menyertakan sejumlah petunjuk untuk dilengkapi tim penyidik Polda Metro Jaya.
Pada 22 Maret, Polda Metro kembali mengirimkan berkas perkara itu ke Kejati DKI. Salah satu bukti yang ditambahkan dalam berkas tersebut adalah hasil penyelidikan tim Polda Metro Jaya ke Australia. Namun, berkas perkara itu dikembalikan lagi ke Polda Metro Jaya karena dinilai belum juga lengkap.
Kemudian, pada 4 April, pihak Kejati DKI Jakarta mengembalikan lagi berkas perkara itu. Dalam berkas tersebut, Kejati DKI menemukan adanya sejumlah kekurangan, baik keterangan saksi maupun ahli.
Selanjutnya, pada 22 April, penyidik melimpahkan lagi berkas perkara tersebut untuk ketiga kalinya ke Kejati DKI. Namun, Kejati DKI lagi-lagi mengembalikan berkas perkara tersebut ke penyidik. (Baca: Jessica dan Sisa 18 Hari yang Mendebarkan...)
Pada 9 Mei penyidik kembali melimpahkan lagi untuk keempat kalinya berkas perkara tersebut. Dalam pelimpahan berkas itu, penyidik memasukkan keterangan ahli toksikologi atau ahli racun. Namun, Selasa (17/5/2016), Kejati kembali mengembalikan lagi berkas perkara tersebut.
Akhirnya pada Rabu (18/5/2016) lalu penyidik untuk yang kelima kalinya kembali limpahkan berkas perkara tersebut ke Kejati.