Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jessica dan Sisa 18 Hari yang Mendebarkan...

Kompas.com - 11/05/2016, 15:00 WIB

Delapan belas hari lagi, Sabtu (28/5), Jessica Kumala Wongso (27), tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin (27), bakal bebas dari segala tuduhan atau, sebaliknya, bersiap ke meja hijau.

Pada hari itu pula, kredibilitas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bakal ditentukan. Apakah sangkaan berat lembaga penegak hukum ini terhadap Jessica mampu meyakinkan kejaksaan tinggi (kejati) atau gagal?

Jika mampu, bermacam kegaduhan yang mereka timbulkan bakal dimaknai sebagai lagu mars penegakan hukum.

Jika gagal, ucapan mereka bahwa pengembalian berkas sampai berulang kali itu hal biasa bisa dimaknai sebagai kecerobohan dan kesombongan. Apalagi jika kemudian Kejati DKI terang-terangan mengatakan tak ada bukti materiil yang kuat bahwa Jessica membunuh Mirna. Yang ada baru bukti formil belaka.

"Siapa yang melihat, mendengar, mengalami Jessica menaruh sianida? Ungkap saja itu," kata Yudi Wibowo Sukinto, pengacara Jessica, beberapa waktu lalu.

Diduga, untuk menutupi kekosongan saksi utama kasus ini, penyidik mengumpulkan sejumlah saksi ahli. Namun, ternyata kesaksian mereka masih diragukan kejati. Hal ini tampak dari apa yang disampaikan Kepala Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta.

Berulang kali, ketika berkas penyidikan kasus ini dikembalikan, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Waluyo mengatakan, keterangan para saksi ahli masih kurang kuat dijadikan alat bukti atau, "Berdasarkan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), kan, ada keterangan saksi dan keterangan tersangka. Dari keterangan saksi itu perlu ditambah supaya punya nilai sebagai alat bukti," tutur Waluyo.

Keterangan para saksi, lanjut Waluyo, harus ditambah agar bernilai alat bukti.

Menurut Guru Besar Kriminologi Universitas Indonesia Prof M Mustofa, fungsi para saksi ahli ini hanya menguatkan atau melegitimasi hasil penyelidikan keilmiahan (scientific investigation). Oleh karena itu, para saksi ahli ini tak bisa berdiri sendiri.

"Tak bisa mereka hanya menyampaikan dugaan-dugaan lewat perangkat ilmunya tanpa melakukan pengujian dengan standar dan prosedur baku," kata Mustofa, Selasa (10/5/2016) malam.

Ia lalu menjelaskan, penyelidikan keilmiahan menjadi tren untuk mendapatkan alat bukti kejahatan sejak bermacam cabang ilmu forensik berkembang.

Mata rantai

Menurut Mustofa, dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Mirna, ada mata rantai yang hilang antara barang bukti kejahatan berupa kopi mengandung sianida dan pelaku yang meletakkan racun maut itu di dalam kopi.

Mata rantai yang hilang itu, lanjut dia, adalah celana jins Jessica yang diduga ternoda atau tepercik racun sianida.

Kalau jins itu ditemukan dan terbukti tepercik atau ternoda racun, tak diperlukan lagi saksi utama siapa pelakunya. "Cukup lewat hasil penyelidikan keilmiahan saja," ucap Mustofa.

Halaman:


Terkini Lainnya

Rute Transjakarta BW9 Kota Tua-PIK

Rute Transjakarta BW9 Kota Tua-PIK

Megapolitan
Gerombolan Kambing Lepas dan Bikin Macet JLNT Casablanca Jaksel

Gerombolan Kambing Lepas dan Bikin Macet JLNT Casablanca Jaksel

Megapolitan
Harum Idul Adha Mulai Tercium, Banyak Warga Datangi Lapak Hewan Kurban di Depok

Harum Idul Adha Mulai Tercium, Banyak Warga Datangi Lapak Hewan Kurban di Depok

Megapolitan
Seorang Satpam Apartemen di Bekasi Dianiaya Orang Tak Dikenal

Seorang Satpam Apartemen di Bekasi Dianiaya Orang Tak Dikenal

Megapolitan
Banjir Akibat Luapan Kali Ciliwung, 17 Keluarga Mengungsi di Masjid dan Kantor Kelurahan

Banjir Akibat Luapan Kali Ciliwung, 17 Keluarga Mengungsi di Masjid dan Kantor Kelurahan

Megapolitan
39 RT di Jakarta Masih Terendam Banjir Sore Ini, Imbas Luapan Kali Ciliwung

39 RT di Jakarta Masih Terendam Banjir Sore Ini, Imbas Luapan Kali Ciliwung

Megapolitan
Ditemukan Kecurangan Pengisian Elpiji 3 Kg di Jabodetabek, Kerugiannya Rp 1,7 M

Ditemukan Kecurangan Pengisian Elpiji 3 Kg di Jabodetabek, Kerugiannya Rp 1,7 M

Megapolitan
Korban Penipuan 'Deka Reset' 45 Orang, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Korban Penipuan "Deka Reset" 45 Orang, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
3.772 Kendaraan di DKI Ditilang karena Lawan Arah, Pengamat : Terkesan Ada Pembiaran

3.772 Kendaraan di DKI Ditilang karena Lawan Arah, Pengamat : Terkesan Ada Pembiaran

Megapolitan
Polisi Tangkap Pelaku Kecelakaan Beruntun di Jalan Kartini Depok

Polisi Tangkap Pelaku Kecelakaan Beruntun di Jalan Kartini Depok

Megapolitan
Marketing Deka Reset Ditangkap, Pemilik Masih Buron dan Disebut Berpindah-pindah Tempat

Marketing Deka Reset Ditangkap, Pemilik Masih Buron dan Disebut Berpindah-pindah Tempat

Megapolitan
Enam RT di Rawajati Terendam Banjir, Warga Singgung Proyek Normalisasi

Enam RT di Rawajati Terendam Banjir, Warga Singgung Proyek Normalisasi

Megapolitan
Polisi Tangkap Satu Tersangka Penipuan Jual-Beli Mobil Bekas Taksi 'Deka Reset'

Polisi Tangkap Satu Tersangka Penipuan Jual-Beli Mobil Bekas Taksi "Deka Reset"

Megapolitan
Kecelakaan di Flyover Tambora Jakbar: Ojol Tewas Ditabrak Truk

Kecelakaan di Flyover Tambora Jakbar: Ojol Tewas Ditabrak Truk

Megapolitan
Banjir Rendam 6 RT di Rawajati Jaksel

Banjir Rendam 6 RT di Rawajati Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com