Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Ahok atau Heru Jadi Tersangka...

Kompas.com - 26/05/2016, 11:00 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Salah satu hal yang dapat menjegal pencalonan kandidat bakal calon gubernur pada pemilihan kepala daerah (pilkada) adalah jika kandidat tersebut sedang tersangkut masalah hukum.

Tak terkecuali bagi pasangan kandidat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Heru Budi Hartono.

Seperti diketahui, baik Ahok maupun Heru pernah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus hukum, yakni kasus dugaan suap pembahasan raperda reklamasi Teluk Jakarta.

Ahok juga pernah dimintai keterangan terkait penyelidikan pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.

(Baca juga: Dua Hal yang Bisa Menjegal Pencalonan Ahok-Heru)

Kendati demikian, menurut mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Gusti Putu Artha, kasus hukum tidak serta-merta membatalkan pencalonan kepala daerah.

Ia mengatakan, pencalonan kepala daerah tidak gugur apabila sang calon ditetapkan sebagai tersangka.

"Artinya, buruk kata, hari ini pun misalnya atau besok ketika verifikasi, keduanya jadi tersangka, itu tidak menggugurkan pencalonan. Proses itu tetap bisa berjalan," kata Putu Artha kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, kata dia, seseorang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon ketika pernah dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun dan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

"Nah, artinya ketika bicara soal isu Sumber Waras atau reklamasi, show must go on, jalan saja. Kemudian itu memengaruhi proses elektabilitas, itu soal lain," kata Putu yang kini bergabung dengan relawan Teman Ahok itu. 

(Baca juga: Ahok-Heru Diminta Segera Bentuk Tim Kampanye)

Hanya saja, lanjut dia, hal tersebut menjadi masalah jika kasus itu berkekuatan hukum tetap sebelum pelantikan kepala daerah terpilih.

Seorang kepala daerah yang terlibat kasus tersebut akan tetap dilantik untuk kemudian diganti setelah pelantikan.

Terkait pencalonan Ahok-Heru, ia mengimbau rekan-rekannya yang tergabung dalam Teman Ahok untuk tetap bekerja seperti biasanya, tanpa memedulikan hiruk pikuk yang terjadi di luar.

"Sekali lagi, saya tidak ada urusan dengan Ahok. Saya sedang membantu teman-teman membangun sistem dan nilai yang selama ini hilang di republik ini, dan kami jadi bagian bersama-sama mencatat sejarah di republik ini," kata Putu.

Kompas TV â??Teman Ahokâ?? Tak Permasalahkan Heru jadi Tersangka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com