JAKARTA, KOMPAS.com - Reserse Kriminal Polsek Tebet menangkap empat orang yang diduga mencatut nama Kapolsek Tebet Kompol Nurdin A Rahman untuk memalak ojek pangkalan.
Nurdin mengatakan, penangkapan keempat tersangka berinisial I (36), TS (49), S (47), dan WES (37), dilakukan setelah ia menerima informasi adanya orang yang meminta uang atas namanya.
"Informasi dan laporan dari warga bahwa ada beberapa oknum pelaku yang meminta uang secara memaksa kepada para pengemudi ojek pangkalan di sekitar Stasiun Tebet," kata Nurdin di Jakarta, Jumat (27/5/2016).
Ia pun segera meminta anggota Intel dan Reskrim untuk menyelidiki laporan ini. Dari hasil penyelidikan, ditemukan empat orang ini dan langsung ditangkap. Mereka diketahui meminta iuran sebesar Rp 10.000 per orang dan sudah terkumpul sebanyak Rp 340.000 yang semuanya tercatat dalam buku agenda para pelaku.
"Pelaku mengatakan kalau uang itu akan disetorkan sebagai uang koordinasi," ujar Nurdin.
Para tersangka saat ini masih menjalankan pemeriksaan di Polsek Tebet. Atas tindakan tersebut, para pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.