Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama Ramadhan, Jam Buka Tempat Hiburan Malam Dibatasi

Kompas.com - 30/05/2016, 21:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Jelang Ramadhan 1437 H, yang diperkirakan jatuh pada Senin (6/6/2016) mendatang, Pemerintah Kotamadya Jakarta Pusat melalui Sudin Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Pusat bersama Satpol PP Jakarta Pusat melakukan sosialisasi terkait jam operasional tempat hiburan malam.

Selain itu, pengawasan secara berkala akan dilakukan. Apabila ditemukan pelanggaran, maka tempat hiburan tersebut akan diberi surat peringatan hingga sanksi penutupan.

Hal tersebut disampaikan Kasudin Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Pusat, Eka Nur EP. 

Menurut dia, pembatasan jam operasional, yang diterapkan sepanjang Bulan Ramadhan itu, bertujuan menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah puasa.

Melalui pembatasan ini, kata dia, seluruh tempat hiburan, seperti kafe, diskotek, dibatasi jam bukanya, menjadi pukul 20.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.

Selain itu, penjualan minuman keras pun dibatasi. "Sosialisasi sudah dilakukan, surat edaran juga sudah disampaikan. Selanjutnya pengawasan akan dilakukan selama bulan puasa, sehingga diharapkan ketentuan ini dijalankan," tutur dia.

(Baca: Selama Ramadhan, Wisata Malam Monas Akan Dihentikan)

Terkait pembatasan tersebut, Manager Diva Thamrin City, Wawan, menyampaikan bahwa pihaknya tidak keberatan untuk menerapkan jam operasional terbatas dari semula beroperasi mulai dari pukul 11.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB menjadi pukul 20.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.

Sebab, lanjut dia, ketentuan yang telah diterapkan setiap tahun itu tidak memberatkan ataupun mengurangi pendapatan.

"Kalau bulan puasa memang semua karaoke di Jakarta sepi, mungkin karena ada rutinitas baru, misalnya buka puasa bersama atau salat tarawih. Jadi walaupun dibatasi jam bukanya, pendataan karaoke memang sudah menurun, jadi ketentuan justru enggak berpengaruh," kata dia di Diva Thamrin City, Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Senin (30/5/2016).

Meskipun demikian, menurut Wawan, pihaknya tidak dapat membatasi permintaan pelanggan yang datang untuk memesan minuman keras.

Sebab, kata dia, belum ada izin yang mengatur tentang pelarangan penjualan minuman keras selama Ramadhan.

"Walaupun jam operasional dibatasi, tapi pelayanan kita enggak berubah selama bulan puasa. Jadi kalau ada yang pesan minuman ya tetap dilayani, karena memang dalam edaran nggak disebutkan kalau dilarang jual minuman," kata dia.

Secara terpisah, Kasatpol PP Jakarta Pusat Iyan Sopiyan Hadi menyampaikan, pembatasan jam operasional tempat hiburan malam akan dilakukan pihaknya secara berkala.

Tidak hanya itu, pihaknya akan melakukan pemeriksaan toko ataupun kafe yang menjual minuman keras secara ilegal.

"Pengawasan ini sebagai bentuk penghormatan kepada umat muslim, jadi jam operasional dibatasi dan peredaran minuman keras kita jaga untuk mencegah adanya tindak pidana selama bulan puasa. Karena kita tahu kalau salah satu penyebab kekerasan, ya minuman keras," tutur dia di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Harapan Mulya, Jalan Lingkar Sukasari, Harapan Mulya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin.

Terkait hal tersebut, pihaknya tidak segan-segan untuk menindak pengusaha hiburan malam nakal yang membuka usaha lebih dari jam operasional yang ditentukan.

Apalagi, lanjut dia, menjual minuman keras tanpa izin selama Ramadhan. (Dwi Rizki)

Kompas TV Konsumsi Daging di Indonesia Paling Dikit

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com