JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memastikan reklamasi di Teluk Jakarta tetap berjalan meskipun nantinya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan gugatan nelayan terhadap reklamasi Pulau G.
"(Reklamasi) jalan. Di seluruh dunia ini, harus ada reklamasi," kata Basuki, di RPTRA Vila Taman Sawo, Cipete Utara, Jakarta Selatan, Selasa (31/5/2016).
Basuki mengatakan, selama ini, tidak ada pihak yang menentang reklamasi Teluk Jakarta. (Baca: Ahok: Alhamdulillah Puji Tuhan jika DKI Kalah Gugatan Reklamasi)
Hal yang dipermasalahkan adalah teknik atau cara yang dilakukan oleh pengembang dalam melakukan reklamasi. Pengembang, lanjut dia, banyak tidak melihat aspek lingkungan.
"Sekarang kamu kalau enggak mau reklamasi, Jakarta tambah padat mau ke mana? Seluruh dunia reklamasi, Dubai juga reklamasi," kata Basuki.
"Kamu ngomong saja di dunia mana enggak ada reklamasi? Itu aja masalahnya," kata Basuki.
Hari ini, PTUN menggelar sidang putusan atau vonis atas gugatan nelayan terhadap reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta.
Nelayan Tradisional Indonesia sebelumnya menggugat Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.
(Baca: Jelang Vonis Reklamasi, Puluhan Polisi Amankan PTUN )
Nelayan menganggap, izin reklamasi yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melanggar sejumlah aturan dan berdampak merugikan nelayan.
Nelayan berharap, pengadilan mengabulkan gugatan mereka dan reklamasi dihentikan.