JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berencana ingin mengubah kontribusi tambahan proyek reklamasi PT Agung Podomoro Land (APLN) menjadi kompensasi koefisien luas bangunan (KLB).
Ide tersebut dilontarkannya sebagai respons atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan gugatan nelayan atas izin pelaksanaan Pulau G oleh PT Muara Wisesa Samudera, anak perusahaan dari APLN.
"Dihitung dengan kewajiban lain, kan dia KLB," ujar Ahok di RSUD Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (31/5/2016).
Majelis hakim di PTUN Jakarta mengabulkan gugatan nelayan atas Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta kepada PT Muara Wisesa Samudra. Atas putusan itu, PT Muara Wisesa Samudra tak punya hak lagi atas pelaksanaan reklamasi Pulau G.
Di sisi lain, PT Muara Wisesa Samudera sudah membayarkan sejumlah kontribusi tambahannnya kepada Pemprov DKI. Beberapa kontribusi tambahan itu, di antaranya pembangunan 320 unit hunian di Rusunawa Daan Mogot, revitalisasi Dermaga Muara Angke yang telah masuk tahap persiapan, renovasi Rusunawa Marunda yang sudah dalam tahap pelaksanaan, dan pembangunan Gedung Parkir di Mapolda Metro Jaya yang juga sudah dalam tahap pelaksanaan.
Jika dialihkan menjadi kompensasi KLB, Ahok menilai Pemprov DKI tak perlu membayar biaya pengganti atas berbagai kontribusi tambahan itu.
"Jadi enggak dibalikin, dia bisa KLB. Kan masih ada izin yang lain. Tinggal dikenakan juga berapa persen infrastruktur," ujar Ahok.
Dalam putusan PTUN, hakim memerintahkan agar tergugat menunda pelaksanaan keputusan Gubernur DKI Jakarta sampai berkekuatan hukum tetap. Dalam pokok perkara, hakim mengabulkan gugatan para penggugat. Hakim menyatakan batal atau tidak sah keputusan Gubernur DKI Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra tertanggal 23 Desember 2014.
Saat ini, kegiatan reklamasi Pulau G tengah dihentikan sementara terkait adanya moratorium yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup pada April lalu. Reklamasi baru bisa dilanjutkan kembali setelah terpenuhinya semua persyaratan dan perizinan sesuai yang diatur perundang-undangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.