JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang memenangkan gugatan nelayan terkait Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta kepada PT Muara Wisesa Samudra.
"Bandinglah. Biar saja (kalah gugatan), kami akan banding," kata Djarot di Balai Kota, Selasa (31/5/2016).
Djarot mengaku tak mempermasalahkan kekalahan itu. Sebab, lanjut dia, reklamasi Teluk Jakarta kini juga telah menjadi wewenang pemerintah pusat.
"Reklamasi itu juga sudah masuk ranah pemerintah pusat. Enggak masalah kalau kalah gugatan," kata Djarot.
PTUN Jakarta sebelumnya mengabulkan gugatan nelayan atas SK Gubernur DKI Nomor 2238 Tahun 2014 Tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra, yang merupakan anak perusahaan Agung Podomoro Land (APLN). Putusan itu dibacakan Hakim Ketua Adhi Budhi Sulistyo pada persidangan yang digelar hari ini.
Hakim memerintahkan agar tergugat, yaitu Pemprov DKI dan PT Muara Wisesa Samudra, menunda pelaksanaan keputusan Gubernur DKI Jakarta, sampai putusan itu berkekuatan hukum tetap.