JAKARTA, KOMPAS.com - Syaifullah alias Ipul (21) pelaku pencabulan AN (12) bocah SD di Tanjung Priok, Jakarta Utara mengaku khilaf saat melakukan pencabulan.
"Karena saya khilaf. Saya khilaf," kata Ipul sambil tertunduk lesu di Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (7/6/2016).
Ipul mengaku baru satu kali melakukan aksi bejatnya terhadap AN. Pencabulan saat itu dilakukan malam hari di Kolong Tol Pelita, Tanjung Priok, Jakarta Utara. AN dan Ipul mengaku berpacaran. Meski umurnya terpaut jauh, Ipul mengaku sudah jujur kepada AN bahwa dirinya lebih tua.
"Saya udah ngaku (umurnya) sebelumnya," kata Ipul. (Baca: Bocah SD Korban Pencabulan di Kolong Tol Sempat Diajak Ngamen)
Perilaku bejat Ipul terbongkar setelah AN mengadukan aksi pelaku ke orangtuanya. Merasa tak terima anaknya diperlakukan demikian, orangtua AN pun langsung membawa Ipul yang saat itu bersama anaknya ke polisi.
Setelah diperiksa penyidik, Ipul mengakui aksi bejatnya terhadap AN. Polisi langsung menetapkan Ipul sebagai tersangka pencabulan anak.
Ipul dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.