JAKARTA, KOMPAS.com - Rabu (14/6/2016) besok, sidang perdana pengadilan kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan tersangka tunggal Jessica Kumala Wongso akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Agenda sidang besok adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Jessica.
Salah satu kuasa hukum Jessica, Andi Joesoef mengaku siap untuk menjalani persidangan besok.
"Ya kami siap, nanti (Rabu (15/6/2016) sidangnya jam 11.00 WIB," kata Andi ketika dihubungi, Selasa ini.
Andi menuturkan tim kuasa hukum Jessica baru mendapat salinan surat dakwaan dari JPU, Senin kemarin. Surat dakwaan tersebut saat ini sedang dipelajari oleh pihaknya.
"Kami juga baru dapat salinan dakwaan dari jaksa kemarin, saat ini sedang dipelajari dan disusun sama koordinator kuasa hukum, Pak Yudi Wibowo," kata Andi.
Berkas perkara kematian Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso telah dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jumat lalu. Dengan begitu, kasus tersebut akan segera disidangkan.
Jessica akan dituntut dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.