Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi untuk Penyerobot "Busway" Harus Tegas dan Konsisten

Kompas.com - 15/06/2016, 08:56 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jauh sebelum sterilisasi jalur bus transjakarta atau busway kembali gencar dilaksanakan sejak Senin (13/6/2016), polisi sudah sering menilang pengendara yang masuk ke jalur tersebut. Namun, dalam pelaksanaannya, sanksi tilang itu dinilai masih belum merata sehingga pengendara tidak jera untuk kembali masuk ke busway

Melalui momentum sterilisasi busway yang didorong oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya baru-baru ini, polisi kembali aktif menilang para pelanggar hingga didapati ratusan pengendara dalam dua hari. 

Upaya yang sama diharapkan dapat terus-menerus dilakukan agar sterilisasi busway bisa berjalan maksimal. 

"Dalam hal ini, polisi memang harus tegas. Terus menilang siapa saja yang melanggar, bukan random nilangnya," kata pakar transportasi dari Universitas Indonesia Ellen Tangkudung kepada Kompas.com, Selasa (14/6/2016) malam.

KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Pengendara motor menyerobot masuk ke jalur transjakarta di kawasan Pasar Rumput, Manggarai, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2016). Penerapan sterilisasi jalur transjakarta atau busway mulai diperketat seriring semakin maraknya penyerobotan jalur tersebut.
 
Sebagai gambaran, pada hari pertama sterilisasi busway, Senin (13/6/2016), ada 274 pengendara yang ditilang karena melintas di jalur tersebut. Sedangkan pada hari kedua, yakni Selasa (14/6/2016), tercatat ada 408 pengendara yang melanggar. 

Jika pada hari biasa, jumlah pelanggar jalur bus transjakarta yang ditilang diyakini tidak akan sebanyak itu. Terlebih, upaya sterilisasi jalur bus transjakarta ini sudah lama dilakukan, yaitu sejak tahun 2004 ketika layanan bus transjakarta mulai dioperasikan. 

"Sebenarnya, sterilisasi busway ini bukan hal yang baru. Sudah dari awal transjakarta ada, sterilisasi terus dilakukan. Maka, harus ada kesepakatan bersama. Penegakan hukum juga harus terus dilakukan," tutur Ellen. 

Sanksi tegas kembali diberlakukan bagi pelanggar jalur bus transjakarta. Sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penerobos busway dikenakan sanksi denda dengan nilai maksimal sebesar Rp 500.000. 

Penerobos dikenakan tilang dengan slip biru, sehingga mewajibkan pengendara untuk membayar denda di bank yang telah ditentukan. Jika denda tidak dibayar, maka STNK kendaraan pelanggar tidak dapat diperpanjang lagi. 

Kompas TVMasih Ada Motor Yang Nekat Masuk Jalur Transjakarta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Megapolitan
Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Megapolitan
Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Megapolitan
Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Megapolitan
Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Megapolitan
Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Megapolitan
Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Megapolitan
Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Megapolitan
Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Megapolitan
Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Megapolitan
Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Megapolitan
Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Megapolitan
Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com