JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Abdul Azis atau Daeng Azis, M Sirot mengatakan, tuntutan satu tahun penjara yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Azis tidak mempertimbangkan kesaksian Azis dalam persidangan.
Adapun Azis merupakan terdakwa kasus dugaan pencurian listrik untuk kafe miliknya di Kalijodo.
(Baca juga: Sejumlah Dakwaan yang Memberatkan dan Meringankan Tuntutan Daeng Azis)
Sirot mengatakan, Azis memang mengakui bahwa ia mengizinkan pemasangan listrik di Kafe Intan dan Kingstar miliknya.
Namun, menurut dia, Azis tidak tahu bahwa sambungan listrik itu ilegal. Atas dasar itu, Sirot menilai kliennya patut dibebaskan karena tidak berasalah.
"Kalau dari kami, dia (Azis) kan bukan pelakunya. Makanya kami minta dia dibebaskan. Yang melakukannya siapa? Dia kan enggak pernah ikut. Dia hanya membayar pesuruh, disuruh bayar listrik. Sudah dibayar, terus apa salahnya?" ujar Sirot seusai pembacaan tuntutan terhadap Azis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (21/6/2016).
Berdasarkan keterangan Azis dalam persidangan selama ini, awalnya memang ia mengaku baru tahu jika sambungan listrik itu ilegal saat diperiksa polisi.
(Baca juga: Daeng Azis: Semua Saksi Saya Tidak Ada yang Didengar)
Belakangan, mantan orang kuat di Kalijodo itu mengakui bahwa ia memberikan izin untuk pemasangan listrik ilegal.
Namun, Azis menyangkal bahwa ia yang memasang sambungan tersebut. Sirot juga mengatakan bahwa kliennya kooperatif selama diperiksa dalam persidangan.
"Untuk keringanannya, ya memang dia bertindak koorperatif, tidak seperti yang dibayangkan orang-orang, kan? Daeng ini begini orangnya kasar, kan ternyata tidak. Namun, untuk dakwaan yang memberatkan, ya dia tidak merasa. Dia nyuruhnya pasang listrik, dan dia juga bukan ahli listrik," ujar Sirot.
Jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurangan terhadap Azis.
Ia dianggap terbukti melakukan pencurian listrik yang diatur dalam Pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 tentang Ketenagalistrikan.
(Baca juga: Dituntut 1 Tahun oleh Jaksa, Daeng Azis Pikir-pikir)
Menurut jaksa, tindakan Azis yang mencuri listrik itu telah merugikan pihak PLN. Dalam menyusun tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang meringankan Azis.
Adapun hal yang meringankan adalah sikapnya bahwa Azis dianggap sopan dalam persidangan, dan ia merupakan tulang punggung keluarga.