Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daeng Azis: Semua Saksi Saya Tidak Ada yang Didengar

Kompas.com - 21/06/2016, 21:07 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pencurian listrik, Abdul Azis atau Daeng Azis menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dirinya dinilai berat sebelah. JPU menuntut Azis dengan Pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dengan kurungan penjara selama satu tahun dan denda sebanyak Rp 100 juta dan subsider kurungan selama enam bulan.

Azis menilai selama dirinya menjalani BAP hingga memberi keterangan di persidangan, tidak ada satupun yang mendatangkan atau mempertimbangkan saksi-saksi yang sudah dia sampaikan.

"Dari BAP sampai persidangan, mereka tidak peduli dengan saksi-saksi yang saya sudah sampaikan, saya sudah bilang saya pernah membayar Rp 69 juta untuk listrik, tapi tidak juga didengarkan," ujar Azis setelah pembacaan tuntutan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (21/6/2016).

Bahkan dengan emosi Azis menyebut bahwa apa yang disampaikan polisi saat menjadi saksi serta tuntutan oleh JPU hanya bohong belaka.

"Bohong itu semua. Nanti saya akan kasih tahu semuanya. Ini masih sedikit saja," ujar Azis. (Baca: Dituntut 1 Tahun oleh Jaksa, Daeng Azis Pikir-pikir)

Dalam persidangan sebelumnya, Azis memang meminta persidangan untuk menghadirkan saksi yang menurutnya bisa menjelaskan soal pemasangan listrik di Kafe Intan dan Kingstar miliknya.

Keempat saksi yang diminta oleh Azis yaitu Ari, Yanti suami dari Mirna, Sanai dan Welly yang menurut Azis dari pihak PLN. Jaksa penuntut umum di persidangan Azis, Melda Siagian mengatakan pihaknya kesulitan menghadirkan saksi yang diminta oleh Azis untuk hadir dalam persidangan karena keempat saksi yang diminta oleh Azis tidak memiliki alamat yang jelas serta menggunakan nama samaran.

Akibat kekesalannya itu, Azis sempat untuk menolak melakukan pledoi karena dia menilai dirinya tidak bersalah dan tidak perlu untuk melakukan pledoi. Namun setelah berdiskusi dengan kuasa hukumnya, Azis memutuskan untuk pikir-pikir selama dua hari untuk mengajukan pledoi atau tidak. (Baca: Pengakuan Daeng Azis, dari Pemasok Bir hingga Pencurian Listrik)

Dalam keterangan sejumlah saksi, diketahui bahwa ada sambungan listrik ilegal yang masuk ke Kafe Intan dan Kingstar milik Azis. Azis juga mengakui bahwa dirinya menyetujui pemasangan listrik tersebut. Azis ditangkap oleh aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Utara pada 26 Februari 2016.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Megapolitan
Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Megapolitan
KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Megapolitan
Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Megapolitan
Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Enggak Meninggal Sudah Banyak

Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Enggak Meninggal Sudah Banyak

Megapolitan
Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Megapolitan
Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Megapolitan
Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Megapolitan
Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com