Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komplotan Pembobol Kartu Kredit yang Libatkan "Marketing" Bank Diciduk Polisi

Kompas.com - 22/06/2016, 17:04 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat Subdit IV Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya menangkap tiga orang pelaku pembobol kartu kredit. Ketiganya telah berhasil menipu ribuan korbannya sejak tahun 2014.

"Korbannya banyak, sekitar 1.600 orang, mungkin bisa saja lebih banyak dari yang terdata. Kalau ini tidak dilakukan langkah hukum kerugian terus bertambah," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/6/2016).

Adapun keempat pelaku tersebut berinisial GS, A, AH dan PSS. Keempat orang tersebut adalah pelaku pembobol kartu kredit nasabah dari berbagai bank swasta. Pelaku yang pertama kali ditangkap yakni PSS. Saat itu, dia diciduk pada 20 Mei 2016 di sebuah kantor provider, PT Indosat Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

"Pelaku sedang membawa KTP yang diduga palsu datanya untuk mengajukan permohonan pergantian kartu seluler," tambahnya.

Setelah menangkap PPS, lanjut Fadil, polisi melakukan pengembangan dan menangkap pelaku lainnya. Keempat pelaku ternyata diketahui memiliki peran yang berbeda-beda. Fadil menjelaskan, para pelaku membagi perannya menjadi tiga kelompok.

Kelompok pertama, bertugas mencuri data customer, tugas itu dilakukan oleh A dan AH yang merupakan pegawai kontrak sebuah bank. Mereka mudah punya data calon korban lantaran bekerja di bagian marketing pembuatan kartu kredit sebuah bank dengan menawarkan jasanya di pusat perbelanjaan di Jakarta.

"Krusialnya di antara para pelaku ada pegawai outsourcing bank. Mereka dapat data nasabah karena mereka terlibat dalam mendapatkan customer di bank itu," ucapnya.

Sementara, GS berperan sebagai pembuat KTP palsu. Dia juga berperan menarik uang dari akun-akun yang sudah berhasil dicuri. Sementara, PSS, bertugas melakukan perubahan nomor telepon seluler korbannya ke kantor provider. Dia membawa KTP palsu yang dibuat oleh GS.

"Otaknya ini GS. Ide awalnya dari dia. Dia juga memiliki kemampuan di bidang IT dan Dia yang mempengaruhi tersangka-tersangka lain," kata Fadil.

Miliaran rupiah

Polisi belum bisa menaksir total kerugiannya. Pasalnya, saat ini pihak kepolisian tengah menunggu hasil audit PPATK untuk menelusuri aliran-aliran dana yang digunakan para pelaku.

"Sampai saat ini baru sekitar Rp 5 miliar kerugiannya yang dapat ditaksir," lanjut Fadil.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni dua unit laptop, 16 telepon seluler, tujuh KTP palsu, dua foto kopi KTP palsu dan lima kartu telepon seluler. Polisi juga menyita sejumlah kartu ATM dari berbagai bank.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Antara lain Pasal 263 KUHP dengan ancaman penjara enam tahun. Selain itu, pelaku juga disangka melanggar Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yakni Pasal 3, 4, dan 5.

Pasal 3 Undang-undang tersebut berisi ancaman penjara 20 tahun dengan denda Rp 10 miliar. Sementara Pasal 4, berisi ancaman penjara 20 tahun dengan denda Rp 5 miliar. Sedangkan, Pasal 5 undang-undang itu berisi ancaman penjata 5 tahun dengan denda Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com