JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, para pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) dulunya kerap menyalahgunakan dana.
Oleh karena itu, Basuki mengubah sistem pembayaran melalui KJP dengan debit atau transaksi non-tunai.
"Dulu kan mereka masih ngarang kuitansi," kata Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (29/6/2016).
(Baca juga: Ahok Akan Cabut KJP Anggota Jakmania jika Terlibat Kericuhan Lagi)
Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi penggunaan dana KJP, yakni Rp 50.000 setiap pekan.
"Jadi, kan kami kenapa mau kasih ke tabungan supaya anak-anak bisa hemat. Nah, kalau sekarang sudah naik kelas, sisa uang setahun itu bisa dipakai belanja, tetapi debit," kata Basuki.
Berdasarkan data dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta, dana anggaran KJP untuk siswa sekolah negeri, SD, MI ataupun SDLB, sebesar Rp 210.000.
Untuk jenjang SMPN/MTS/SMPLB, siswa mendapat bantuan Rp 260.000. (Baca juga: Ahok Izinkan Dana KJP untuk Beli Baju Lebaran)
Sementara itu, untuk siswa SMAN/MA/SMALB, bantuan yang diberikan bernilai lebih besar, yakni Rp 375.000 per orang, dan siswa SMKN mendapat Rp 390.000 per orang.
Adapun besaran uang jajan maksimal per bulan untuk siswa SD sebesar Rp 100.000, siswa SMP Rp 150.000, dan siswa SMA Rp 200.000.
Untuk penarikan tunai, hal tersebut hanya dapat dilakukan per pekan senilai Rp 50.000 melalui ATM. Sementara itu, untuk sekolah swasta, SPP akan di-autodebit ke rekening sekolah.