JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pertanahan Jakarta Barat Sumanto menjelaskan, proses pembuatan sertifikat lahan di Cengkareng Barat yang dilakukan oleh Toeti Noeziar Soekarno sudah sesuai prosedur.
Salah satu proses yang disampaikan Sumanto terkait pengumuman kehilangan girik milik Toeti. Sumanto mengatakan, saat surat girik hilang, Toeti sudah mendapatkan surat pernyataan kehilangan dari pihak kepolisian.
Selanjutnya, dari surat pengantar tersebut, Toeti mengajukan pembuatan sertifikat baru dari girik yang sebelumnya hilang.
"Sudah Sesuai prosedur. Tapi bukan hanya satu saja, semua sertifikat kami proses, SOP-nya sama begitu juga dengan persyaratan."
"Untuk Toeti, ya sesuai proseslah penerbitannya. Kalau tidak sesuai proses ya tidak bisa terbit," ujar Sumanto saat ditemui Kompas.com di Kantor BPN Jakarta Barat, Jumat (1/7/2016).
Sumanto menjelaskan, setelah Toeti mengajukan permintaan untuk pembuatan sertifikat, pihaknya langsung mengumumkan permintaan itu ke surat kabar. Dalam hal ini, BPN menggunakan surat kabar "Rakyat Merdeka".
Pengumuman itu, kata Sumanto, untuk menjelaskan apakah ada pihak yang keberatan terkait pembuatan sertifikat dari lahan yang diklaim milik Toeti.
"Ada (pengumuman di media), ini kan milik adat (girik), punya adat ini diumumkan di koran selama satu bulan. Sudah diumumkan dong (pembuatan sertifikat Toeti). Kalau misalkan milik adat diumumkan satu bulan."
Kisruh lahan di Cengkareng Barat, Jakarta Barat, semakin panjang. Sejumlah pihak mengklaim memiliki sertifkat atas lahan itu. Namun BPN, Jakarta Barat mengkonfirmasi bahwa sertifikat lahan itu atas nama Toeti Noeziar Soekarno.