JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta memulai proses pembentukan badan ad hoc di tingkat kecamatan terkait Pilkada DKI Jakarta 2017.
Ketua KPU DKI Sumarno mengatakan, hari ini instansinya menggelar seleksi tertulis untuk calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK).
"Tes tertulis hari ini kami lakukan secara serentak di 6 wilayah Jakarta," ujar Sumarno melalui keterangan tertulis, Senin (11/7/2016).
Sumarno mengatakan, soal tes tertulis yang diberikan kepada calon anggota PPK tersebut berkaitan dengan pemilihan umum.
Selain itu, keterampilan calon PPK akan diuji dalam menggunakan komputer.
Adapun tugas PKK salah satunya adalah membantu KPU DKI melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap.
Selain itu, PPK akan melaksanakan tahapan pemilu di tingkat kecamatan. Sebelum mengikuti tes tertulis, kata Sumarno, calon anggota PPK sudah melalui seleksi administratif.
Ada 646 orang yang lolos pada tahap seleksi administratif itu. Rinciannya, 105 orang di Jakarta Pusat, 160 orang di Jakarta Timur, 113 orang di Jakarta Barat, 128 orang di Jakarta Selatan, 122 orang di Jakarta Utara, dan 18 orang di Kepulauan Seribu.
Tahapan Pilkada DKI 2017 akan dimulai pada bulan depan. Pada Agustus 2016 mendatang, KPU mulai menerima syarat administrasi bagi calon perseorangan kemudian melakukan verifikasi selama sebulan.
Pada September 2016, calon perseorangan dan calon dari partai politik bisa melakukan pendaftaran bersama-sama.