JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta, Sumarno, membantah pihaknya menjegal Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok maju sebagai calon perseorangan dalam Pilkada DKI Jakarta 2017.
"Memfitnah itu dosa. Tidak mungkin KPU akan lakukan penjagalan," kata Sumarno dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (11/6/2016).
Tudingan penjegalan itu dilontarkan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy.
Menurut Edy, pihaknya bukan pihak yang menjegal Ahok dengan revisi Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
Revisi soal verifikasi faktual itu disadur dari Peraturan KPU.
"Yang punya kepentingan perebutan kekuasaan bukan KPU. KPU itu wasit, tapi parpol dan kelompok politik lainnya," kata Sumarno.
KPU juga menampik ada istilah penjegalan dalam menanggapi revisi undang-undang Pilkada.
KPU menegaskan akan melaksanakan sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku.
"Tidak ada istilah penjegalan. Kami laksanakan saja," kata Sumarno.