Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dasar Hukum Normalisasi Ciliwung Dinilai Bertentangan dengan UU

Kompas.com - 12/07/2016, 18:12 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu kuasa hukum warga Bukit Duri, Jakarta Selatan, Vera WS Soemarwi, mengatakan, dasar hukum program normalisasi Sungai Ciliwung akan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum jika dasar hukum untuk program itu diperbarui.

Menurut Vera, berdasarkan UU tersebut, pelaksanaan proyek untuk pembangunan kepentingan umum hanya boleh dilakukan selama dua tahun dan dapat diperpanjang satu tahun.

"Dalam teori hukum, payung hukumnya sudah begitu, peraturan di bawahnya itu tak boleh bertentangan dengan UU. Kalau mau memperbarui, itu bertentangan dengan UU," ujar Vera di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2016).

Jika Pemprov DKI tetap memperbarui Peraturan Gubernur tentang program normalisasi Sungai Ciliwung, Vera menyebut Pemprov DKI tidak taat hukum.

"Itu berarti terbukti Pemprov sudah tidak taat terhadap azas hukum. Artinya, dia juga tidak taat pada konstitusi, padahal mereka adalah pelaksana UU, pelaksana peraturan perundang-undangan," kata dia.

Sebelumnya, Kuasa hukum Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) cq Ditjen Sumber Daya Air cq Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), Firman Candra, mengatakan, dasar hukum program normalisasi Sungai Ciliwung dapat diperbarui ataupun diamandemen. Dia menyebut Pergub tersebut bersifat dinamis sehingga bisa diubah.

Firman juga menyatakan bahwa dasar hukum tersebut ditargetkan selesai pada 2015. Namun, hal tersebut tidak terealisasi karena adanya hambatan yang dinilainya wajar.

Menurut Vera, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, program normalisasi Sungai Ciliwung dimulai pada 4 Oktober 2012 dan seharusnya berakhir 5 Oktober 2015.

Program normalisasi Sungai Ciliwung dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 163 Tahun 2012 dan diperpanjang dengan Surat Keputusan Gubernur Nomor 21 Tahun 2014. Dengan demikian, seharusnya Pemprov DKI dan BBWSCC sudah menghentikan program normalisasi Sungai Ciliwung.

Namun, hingga saat ini program normalisasi itu masih berlangsung dan Pemprov DKI rencananya akan tetap menggusur warga Bukit Duri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com