Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dasar Hukum Normalisasi Ciliwung Dinilai Bertentangan dengan UU

Kompas.com - 12/07/2016, 18:12 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu kuasa hukum warga Bukit Duri, Jakarta Selatan, Vera WS Soemarwi, mengatakan, dasar hukum program normalisasi Sungai Ciliwung akan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum jika dasar hukum untuk program itu diperbarui.

Menurut Vera, berdasarkan UU tersebut, pelaksanaan proyek untuk pembangunan kepentingan umum hanya boleh dilakukan selama dua tahun dan dapat diperpanjang satu tahun.

"Dalam teori hukum, payung hukumnya sudah begitu, peraturan di bawahnya itu tak boleh bertentangan dengan UU. Kalau mau memperbarui, itu bertentangan dengan UU," ujar Vera di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2016).

Jika Pemprov DKI tetap memperbarui Peraturan Gubernur tentang program normalisasi Sungai Ciliwung, Vera menyebut Pemprov DKI tidak taat hukum.

"Itu berarti terbukti Pemprov sudah tidak taat terhadap azas hukum. Artinya, dia juga tidak taat pada konstitusi, padahal mereka adalah pelaksana UU, pelaksana peraturan perundang-undangan," kata dia.

Sebelumnya, Kuasa hukum Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) cq Ditjen Sumber Daya Air cq Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), Firman Candra, mengatakan, dasar hukum program normalisasi Sungai Ciliwung dapat diperbarui ataupun diamandemen. Dia menyebut Pergub tersebut bersifat dinamis sehingga bisa diubah.

Firman juga menyatakan bahwa dasar hukum tersebut ditargetkan selesai pada 2015. Namun, hal tersebut tidak terealisasi karena adanya hambatan yang dinilainya wajar.

Menurut Vera, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, program normalisasi Sungai Ciliwung dimulai pada 4 Oktober 2012 dan seharusnya berakhir 5 Oktober 2015.

Program normalisasi Sungai Ciliwung dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 163 Tahun 2012 dan diperpanjang dengan Surat Keputusan Gubernur Nomor 21 Tahun 2014. Dengan demikian, seharusnya Pemprov DKI dan BBWSCC sudah menghentikan program normalisasi Sungai Ciliwung.

Namun, hingga saat ini program normalisasi itu masih berlangsung dan Pemprov DKI rencananya akan tetap menggusur warga Bukit Duri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat : Ahok Punya Kelebihan Buat Maju Pilkada DKI 2024

Pengamat : Ahok Punya Kelebihan Buat Maju Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pohon Tumbang Timpa Seorang Pengunjung Tebet Eco Park, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Pohon Tumbang Timpa Seorang Pengunjung Tebet Eco Park, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Megapolitan
Kecelakaan Tewaskan Pengendara Motor di Basura Jaktim, Polisi Masih Selidiki

Kecelakaan Tewaskan Pengendara Motor di Basura Jaktim, Polisi Masih Selidiki

Megapolitan
3 ASN Pemkot Ternate Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba di Jakarta

3 ASN Pemkot Ternate Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba di Jakarta

Megapolitan
Kronologi Mobil Tabrakan dengan Pikap dan Motor di Depok, Pengemudi Hilang Kendali

Kronologi Mobil Tabrakan dengan Pikap dan Motor di Depok, Pengemudi Hilang Kendali

Megapolitan
Tembak Kaki Pembunuh Imam Mushala, Polisi: Ada Indikasi Melarikan Diri

Tembak Kaki Pembunuh Imam Mushala, Polisi: Ada Indikasi Melarikan Diri

Megapolitan
Toyota Yaris Tabrak Mobil Pikap dan Motor di Depok, 5 Orang Luka-luka

Toyota Yaris Tabrak Mobil Pikap dan Motor di Depok, 5 Orang Luka-luka

Megapolitan
Demi Kelabui Polisi, Galang Cukur Kumis dan Potong Rambut Usai Bunuh Imam Mushala di Kebon Jeruk

Demi Kelabui Polisi, Galang Cukur Kumis dan Potong Rambut Usai Bunuh Imam Mushala di Kebon Jeruk

Megapolitan
Ditusuk Sedalam 19 Cm, Imam Mushala di Kebon Jeruk Meninggal Saat Dirawat di RS

Ditusuk Sedalam 19 Cm, Imam Mushala di Kebon Jeruk Meninggal Saat Dirawat di RS

Megapolitan
Dharma Pongrekun Ikut Pilkada DKI Jalur Independen, Pengamat : Harus Dapat Simpati Warga Buat Menang

Dharma Pongrekun Ikut Pilkada DKI Jalur Independen, Pengamat : Harus Dapat Simpati Warga Buat Menang

Megapolitan
Polisi Periksa 4 Saksi Kasus Tewasnya Rojali, Korban Penganiayaan di Bogor

Polisi Periksa 4 Saksi Kasus Tewasnya Rojali, Korban Penganiayaan di Bogor

Megapolitan
Supaya Nyaman, Pekerja Harap Debu Tebal di Terminal Kontainer Pelabuhan Tanjung Priok Segera Dibersihkan

Supaya Nyaman, Pekerja Harap Debu Tebal di Terminal Kontainer Pelabuhan Tanjung Priok Segera Dibersihkan

Megapolitan
Peremas Payudara Beraksi di Bojonggede, Korbannya Ibu yang Sedang Gandeng Anak

Peremas Payudara Beraksi di Bojonggede, Korbannya Ibu yang Sedang Gandeng Anak

Megapolitan
Pria Tewas Tertabrak Kereta di Bogor Sempat Tulis Surat Wasiat untuk Keluarga

Pria Tewas Tertabrak Kereta di Bogor Sempat Tulis Surat Wasiat untuk Keluarga

Megapolitan
Sebelum Bunuh Imam Mushala di Kebon Jeruk, Galang Beli Pisau Lipat dan Bolak-balik Cek TKP

Sebelum Bunuh Imam Mushala di Kebon Jeruk, Galang Beli Pisau Lipat dan Bolak-balik Cek TKP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com