JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa penuntut umum (JPU) berencana memperlihatkan rekaman kamera closed circuit television (CCTV) dalam persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, Rabu (13/7/2016).
Rekaman itu akan ditampilkan melalui layar televisi dalam persidangan. Tampak televisi tengah dipasang di ruang persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pagi ini.
(Baca juga: Kesaksian Keluarga Mirna dalam Persidangan Kasus yang Menjerat Jessica)
Menurut pantauan Kompas.com, ada empat televisi yang dipasang. Keempatnya berada di posisi berbeda, yakni menghadap majelis hakim, menghadap penasihat hukum, JPU, dan penonton.
"Ini televisi buat nanti melihat bukti-bukti di CCTV. Ini adalah bukti kita untuk bisa memberikan kesaksian yang benar-benar terjadi pada persidangan," kata Jaksa Ardito di PN Jakarta Pusat, Rabu (13/7/2016).
Rencanananya, hari ini, JPU akan menghadirkan kawan Mirna dan Jessica, yakni Hani Juwita Boon, sebagai saksi dalam persidangan.
Selain Hani, JPU akan menghadirkan tiga saksi lainnya. Ketiga saksi itu adalah pegawai Kafe Olivier Grand Indonesia, yakni Rangga, sebagai peracik (barista) es kopi vietnamese, Jukiah selaku kasir, dan Agus Triyono selaku pelayan yang mengantarkan Jessica ke kursi pengunjung.
(Baca juga: Jessica Kirim Artikel Berita Es Kopi Vietnam Beracun ke Saudara Kembar Mirna)
Jessica didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap teman kuliahnya, Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, 6 Januari 2016.
Jessica didakwa dengan dakwaan tunggal, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.