JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Sumarno, mengatakan, KPU telah menetapkan syarat minimal sebaran wilayah untuk calon perseorangan pada Pilkada DKI 2017.
Syarat minimal tersebut tercantum dalam Surat Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 03/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun2016 tentang jumlah dukungan dan sebaran dukungan paling sedikit sebagai persyaratan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta tahun 2017.
"KPU DKI sudah menetapkan surat keputusan tentang syarat minimal dukungan calon perseorangan dan juga sebaran minimal di wilayah di DKI Jakarta," ujar Sumarno di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2016).
Sumarno menyebut, masyarakat yang mendukung calon perseorangan minimal harus tersebar di empat wilayah kota/kabupaten di DKI Jakarta.
"Syarat minimal calon dukungan perseorangan itu berjumlah 532.213 dukungan yang harus tersebar minimal di empat wilayah provinsi DKI Jakarta, di kabupaten/kota," kata dia.
Keputusan tersebut tercantum dalam poin keempat SK yang ditandatangani Sumarno pada 22 Mei 2016. Keputusan tersebut berbunyi:
"Jumlah paling sedikit sebaran dukungan sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEDUA harus tersebar di lebih dari 50% (lima puluh per seratus) jumlah Kabupaten/Kota di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yaitu minimal terdapat pada 4 (empat) Kabupaten/Kota."
Ada pun syarat minimal jumlah dukungan untuk calon perseorangan yakni 532.213 dukungan. Jumlah tersebut merupakan 7,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pilpres 2014 di DKI Jakarta, sebanyak 7.096.168 pemilih. (Baca: "Teman Ahok": Jalur Independen atau Parpol Sama Saja, Tujuan Awal Kami Jadikan Ahok Gubernur)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.