JAKARTA, KOMPAS.com — Manajemen PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI menjelaskan bahwa lahan milik pemerintah atau lahan milik PT KAI tidak bisa berpindah tangan atau diklaim secara sepihak tanpa ada persetujuan dari pihak terkait maupun Kementerian Keuangan.
Deputi II EVP Daop I Jakarta PT KAI Ari Soepriadi menjelaskan hal itu untuk menegaskan klaim kepemilikan sepihak yang dilakukan oleh Ridwan, penghuni rumah di Jalan Menara Air Nomor 65, RT 003, RW 011, Kelurahan Manggarai, Jakarta Selatan.
Ridwan mengklaim bahwa rumah itu menjadi miliknya hasil warisan dari ayahnya yang merupakan mantan pegawai PT KAI.
Rumah tersebut awalnya adalah rumah semipermanen yang dibangun oleh Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA), cikal bakal PT KAI, saat masih sepenuhnya dikelola oleh negara. Berbekal surat penempatan rumah (SPR) dari PJKA, ayah Ridwan yang merupakan pegawai PJKA itu tinggal di sana sejak 1960.
Ridwan pun melanjutkan tinggal di sana dengan membayar sewa kepada PT KAI hingga terakhir ia membayar pada 2005 sebesar Rp 163.500 per bulan.
Ridwan merasa bahwa rumah itu adalah haknya. Sebab, ia membayar pajak bumi dan bangunan.
Ari mengatakan, bisa saja aset milik PT KAI berpindah kepemilikan, tetapi akan melalui proses yang rumit dan harus seizin Kementerian Keuangan.
"Harus dilaporkan ke Kementerian Keuangan karena itu telah tercatat sebagai aset perusahaan," ujar Ari di Kantor Daop 1, Stasiun Cikini, Kamis (21/7/2016).
Ari menegaskan bahwa pegawai kereta api yang sudah pensiun tidak bisa memberikan rumah itu sebagai warisan kepada keturunan atau keluarganya. Menurut ketentuan SK Direksi tahun 2009, semua warga yang tinggal di lahan atau hunian milik PT KAI diwajibkan melakukan ikatan kontrak atau sewa rumah.
Sistem sewa rumah, kata Ari, sesuai persetujuan antara peghuni dan PT KAI. Sewa rumah bisa per tahun atau per bulan. Namun, jika lahan di rumah itu hendak digunakan untuk operasional PT KAI, pemilik rumah harus bersedia pindah.
"Jadi, kalau ada penghuni yang pensiun, tidak bisa diwariskan kepada anak atau cucunya atau bahkan menantunya, ketentuan ya harus disewa," ujar Ari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.