JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara mengatakan, identitas pemesan makam fiktif di TPU Karet Bivak, Tanah Abang, Jakarta Pusat, berbeda dengan nama yang tertulis di batu nisan dan izin penggunaan tanah makam (IPTM).
"Ini tiga-tiganya berbeda," ujar Bayu di TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat, Jumat (22/7/2016).
Identitas pemesan makam fiktif di Blok AA1, Blad 32, nomor petak 0656, itu diketahui seorang wanita bernama Sri Kustinah. Namun, nama yang tercantum di batu nisan adalah Sumarti.
Sementara itu, nama almarhum yang tertulis di IPTM adalah seorang laki-laki bernama Yusuf. Menurut Bayu, makam fiktif itu sudah dipesan sejak 2010. Setiap tiga tahun sekali, pemesan bernama Sri itu pun membayar uang retribusi.
"Dia kan membayar IPTM, artinya dia membayar biaya retribusi. Tapi secara fisik enggak ada di bawahnya di dalamnya (jenazah)," kata dia.
Setelah pengelola TPU Karet Bivak dan Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta mengonfirmasi makam tersebut kepada Sri, dia mengakui bahwa makam tersebut fiktif.
Dalam surat pernyataan yang dibuatnya, Sri menyatakan membayar IPTM atas nama Yusuf untuk menyiapkan lahan makam jika suatu saat dia meninggal. Dia pun mengaku Yusuf bukan kerabatnya. (Baca: Makam Fiktif Dicurigai karena Waktu Kematian Tidak Tercantum di Batu Nisan)
Dalam surat itu juga, Sri menulis, pada 2010, dia mengurus pemesanan makam melalui seorang perawat makam bernama Margono. Dia pun telah menyadari pemesanan makam untuk orang yang belum meninggal melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang pemakaman dan menyerahkan kembali lahan makam kepada pengelola TPU Karet Bivak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.