JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana, menilai Dinas Kebersihan DKI Jakarta belum siap untuk mengambil alih Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Swakelola dinilai belum saatnya dilakukan saat ini.
"Aspek pengangkutan sampah saja, Dinas Kebersihan DKI masih tidak memuaskan. Apalagi sekarang mengelola TPST Bantargebang," kata Triwisaksana di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jumat (22/7/2016).
Triwisaksana mencontohkan persiapan alat berat dan personel sebelum swakelola dilakukan tanpa persiapan matang. Dia ragu TPST Bantargebang dapat dikelola dengan baik.
"Butuh perencanaan yang mendetail," ujar Triwisaksana.
Dinas Kebersihan DKI Jakarta resmi mengirimkan surat pemutusan kontrak kepada dua pengelola TPST Bantargebang, yakni PT Godang Tua Jaya (GTJ) dan Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI). Surat tersebut dikirimkan pada 19 Juli 2016).
Dengan terbitnya surat pengakhiran perjanjian kerja sama, maka Pemprov DKI Jakarta resmi mengambil alih pengelolaan TPST Bantargebang. Langkah selanjutnya, Pemprov DKI memberi waktu 60 hari kepada PT GTJ dan PT NOEI untuk mengosongkan kawasan TPST Bantargebang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.