JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya menyediakan kantong parkir untuk memfasilitasi masyarakat yang kendaraannya tidak bisa melintas saat penerapan sistem ganjil genap. Kantong parkir tersebut tersedia di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, dan Kota Tua, Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono mengatakan para personel kepolisian nantinya akan ditempatkan di kantong-kantong parkir tersebut. Penempatan personel kepolisian dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya penumpukan kendaraan di kantong parkir itu.
"Antisipasi dampak ganjil genap ini kita juga melakukan pemetaan dan prediksi dampak terhadap kantong parkir," ujar Awi, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (26/7/2016).
Awi menuturkan perlunya personel disiagakan di lokasi tersebut untuk mengantisipasi kendaraan yang parkir di bahu jalan. Nantinya, pihak kepolisian akan bekerja sama dengan Dishub untuk mengatur parkiran kendaraan di sana.
"Tentunya terkait pengaturannya kami bekerja sama dengan Dishub," ucapnya.
Dalam pengawasan ganjil genap Ditlantas Polda Metro Jaya menyiagakan 200 personel. Nantinya, personel tersebut akan diperbentukan juga oleh petugas Dishub.
Secara teknis, pembatasan kendaraan dengan sistem tersebut akan dilakukan dengan hanya memperbolehkan kendaraan dengan pelat genap melintas pada tanggal genap. Sebaliknya, kendaraan dengan pelat nomor ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil.
Masa uji coba penerapan kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap akan dimulai pada 27 Juli 2016.
Penerapan kebijakan itu akan diberlakukan di empat ruas jalan, yakni Jalan MH Thamrin, Sudirman, Gatot Soebroto, dan Rasuna Said pada pukul 07.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB.