JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso tidak bisa menunjukkan barang bukti es kopi vietnam yang diminum Mirna dan es kopi vietnam pembanding.
"Kita tidak bisa menunjukkan apakah ini sianida, apakah ini pembanding. Kami tidak berani mengatakan itu," ujar salah satu JPU, Ardito, seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (28/7/2016).
Menurut Ardito, Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri yang akan menjelaskan mana kopi yang bersianida dan mana kopi pembanding.
"Kami menunggu Puslabfor. Puslabfor-lah yang menjelaskan ini yang mengandung sianida, ini pembanding," kata dia.
Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, mempermasalahkan hal tersebut. Menurut Otto, seharusnya jaksa bisa membedakan antara es kopi vietnam bersianida dan es kopi vietnam pembanding.
Dia pun mempertanyakan sikap jaksa saat menyatakan berkas perkara Jessica dinyatakan lengkap atau P-21.
"Kalau dia bilang dia tidak tahu mana pembanding mana yang asli, jadi waktu P-21 gimana? Kan barang bukti waktu P-21 diterima dan diberi label BB-1, 2, 3. Semua tanda itu enggak ada lagi," ucap Otto, seusai persidangan.
Otto juga menyebut barang bukti tersebut tidak sah karena sudah dipindahkan dari gelas ke dalam botol.
"Enggak sah. Barang bukti dipindahkan ke botol alasannya buat dibawa ke Mabes Polri, lah itu gelasnya juga bisa dibawa. Satu gelas yang di Mabes itu berisi kopi. Jadi, akhirnya kita ragu mana yang asli dan (mana yang) bersianida," ujar Otto.