JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan akan tetap menggusur permukiman di bantaran Kali Ciliwung, Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan. Basuki bahkan menyebut penggusuran Bukit Duri akan dilakukan setelah 17 Agustus 2016.
"Kami lagi nyiapin ingub (instruksi gubernur). Yang jelas, saya harap abis 17 Agustus bisa bongkar," ujar dia, di Balai Kota, Selasa (2/8/2016).
Sampai saat ini, ia mengaku belum mendapat salinan putusan pengadilan yang menyatakan gugatan secara kelompok atau class action warga Bukit Duri telah memenuhi prosedur dan sah menurut hukum.
"Kami belum tahu, belum dapat laporan. Ya lihat saja seperti apa nanti. Kan kita belum tahu putusan pengadilan," ujar pria yang biasa disapa Ahok itu.
Putusan pengadilan yang menyatakan gugatan secara kelompok warga Bukit Duri telah memenuhi prosedur dan sah menurut hukum diputuskan melalui sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (2/8/2016) siang.
"Majelis hakim sekaligus menolak keberatan tergugat dan menilai gugatan class action sesuai dengan sistem peradilan yang sah," kata Ketua Majelis Hakim Riyono, di tengah persidangan.
Putusan majelis hakim dalam sidang hari ini merupakan putusan sela dan belum masuk pada materi gugatan. Adapun gugatan warga Bukit Duri adalah menuntut penghentian normalisasi Sungai Ciliwung dan menggusur rumah warga.
Selain membacakan putusan, Riyono juga merekomendasikan agar kuasa hukum warga Bukit Duri menginformasikan hasil sidang tersebut kepada warga yang tidak hadir.
Sidang akan dilanjutkan pada 23 Agustus 2016 dengan agenda mediasi antara perwakilan warga Bukit Duri dan pihak tergugat, yaitu Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Kota Jakarta Selatan, dan Badan Pertanahan Nasional.