JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli toksikologi forensik, Nursamran Subandi, mengatakan bahwa sianida yang dimasukan ke dalam gelas berisi es kopi vietnam yang diminum Wayan Mirna Salihin sebesar bongkahan kristal sianida, yakni sekitar lima gram.
Hal tersebut diketahui berdasarkan kandungan sianida sebanyak 15 gram per liter.
"Kita mendapatkan konsentrasi sianida itu 15 gram per liter. Gelas yang dipakai Olivier itu sekitar 350 ml sehingga ada 1/3, sekitar 5 gram, sama dengan satu bongkahan sianida yang kristal," ujar Nursamran saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2016).
Sementara itu, jumlah sianida yang diminum Mirna sekitar 20 ml saat dia menyedot satu kali es kopi vietnam. Perkiraan itu didapat setelah tim Nursamran 20 kali melakukan percobaan menyedot minuman sebagai contoh.
"Korban sempat sekali menyedot kopi bersianida itu. Kita dapatkan rata-rata sekitar 20 ml satu kali sedotan," kata dia.
Sementara itu, berdasarkan uji laboratorium, timnya menemukan kandungan yang berbeda dalam lambung Mirna.
"Positif sianida dengan kandungan sekitar 0,2 miligram per liter di dalam lambung," ucap Nursamran.
Perbedaan itu terjadi karena sianida merupakan zat yang mudah larut dalam air. Kadar sianida yang berada di dalam lambung dapat menurun drastis.
"Ada reaksi kalau kena asam bisa menjadi HCN kalau masuk lambung. Kadar sianida yang kita dapat di gelas dan di lambung beda jauh, drop. Di gelas ini enggak ada asamnya, kalo yang di lambung drastis (menurun). Karena begitu masuk (ke dalam tubuh) langsung bereaksi dengan temperatur keasaman," papar Nursamran.
Dia pun menjelaskan sianida yang masuk ke dalam tubuh Mirna sudah berbentuk larutan karena sifat sianida yang sangat mudah larut dengan air.
"Sudah larutan, seperti gula dalam teh. Larutnya cepat sekali," tutur dia. (Baca: Ahli Toksikologi Pastikan Zat dalam Tubuh Mirna adalah Natrium Sianida)
Wayan Mirna Salihin meninggal setelah minum kopi vietnam yang dipesan Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016. JPU mendakwa Jessica dengan tuduhan telah melakukan pembunuhan berencana dalam kasus itu.