JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga PNS DKI yang dilaporkan telah mencabuli seorang siswi magang di Wali Kota Jakarta Pusat belum dipastikan bersalah. Jika tidak bersalah, Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat meminta ketiganya melaporkan balik pelapornya.
"Kalau memang laporannya enggak benar, pulihkan nama baiknya. Iya dong, tuntut balik, benar enggak," kata Djarot, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (8/8/2016).
Jika pegawai negeri sipil (PNS) Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Pusat itu terbukti mencabuli siswi yang tengah magang, kata Djarot, mereka harus dipecat dan dipidana.
Meski demikian, dia menyerahkan penyelesaian kasus tersebut kepada kepolisian.
"Makanya coba diselidiki. Kalau memang itu perbuatan kesengajaan dan memang perbuatan mereka (oknum PNS), maka hukumannya bukan hanya diberhentikan dari PNS, tapi juga dipidanakan," kata Djarot.
Seorang siswi sekolah menengah kejuruan (SMK) di kawasan Petojo, M (17), yang sedang melaksanakan praktik kerja lapangan melaporkan dugaan pencabulan oleh tiga PNS Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Pusat.
Siswi magang itu mengaku dicabuli oleh H, S, dan Y pada Kamis (4/8/2016) siang.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung sebelumnya mengatakan berdasarkan hasil visum sementara, ada beberapa kejanggalan.
Seperti luka di organ vital korban yang lukanya sudah lama. Kemudian korban yang tak mengenal para pelaku ketika saling dipertemukan.
Ketiga terlapor juga mengaku sedang berada di hotel saat peristiwa dugaan pencabulan. Saat diperiksa ke hotel tersebut, benar bahwa terlapor melakukan check in.
Saat ini, polisi masih mendalami lagi kasus dugaan pencabulan. Polisi memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan. Belum ada tersangka yang ditetapkan.