Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamen Cipulir Tak Puas dengan Putusan Hakim

Kompas.com - 09/08/2016, 18:59 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua pengamen yang menjadi korban salah tangkap dalam kasus pembunuhan di Cipulir, yaitu Andro Supriyanto (21) dan Nurdin Priyanto (26), mengaku tak  puas dengan putusan hakim terkait permohonan ganti rugi yang mereka ajukan.

Permohonan mereka tidak dikabulkan seluruhnya oleh Hakim Totok Sapti Indrato.

"Nggak puas karena hasilnya begini," kata Andro usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2016).

Hakim Totok Sapti Indrato hanya mengabulkan permohonan ganti rugi sebesar Rp 72 juta bagi keduanya dari tuntutan awal Rp 1 miliar. Kerugian yang diganti hanyalah kehilangan pendapatan sebagai pengamen selama delapan bulan mereka ditahan.

Adapun kerugian lain seperti biaya dan ongkos yang dikeluarkan keluarga mereka, serta luka fisik dan mental, tidak diakui oleh hakim karena tidak ada bukti.

Andro dan Nurdin juga kecewa lantaran permohonan agar nama baik mereka direhabilitasi ditolak.

Mereka sebelumnya meminta agar pihak termohon yaitu Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meminta maaf di hadapan media untuk merehabilitasi nama baik. Hakim merasa rehabilitasi itu sudah tertuang dalam amar putusan di tingkat banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan nama baik mereka dipulihkan setelah dinyatakan tidak bersalah.

"Sampai sekarang polisi belum minta maaf. Saya masih berharap ada permintaan maaf dari polisi," kata Andro.

Andro dan Nurdin mengaku pada 2013 itu mereka disiksa oleh beberapa anggota polisi. Selama dua hari mereka dipukuli, kemaluan disetrum, dan mata mereka diplakban hingga akhirnya mereka mengakui karena tak kuat siksaan.

Kuasa hukum mereka, Bunga Siagian dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta , mengatakan meski nominal ganti rugi jauh dari harapan, Bunga bersyukur karena setidaknya permohonan mereka diakui dan dikabulkan hakim.

"Setidaknya ada keseriusan negara melihat ada masalah. Kami minta seharusnya ada evaluasi. Hakim menetapkan yang membayar negara, artinya negara harus mengeluarkan uang karena ketidakprofesionalan institusinya," kata Bunga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com