Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Hanya Tuntut Ganti Rugi, Korban Salah Tangkap Juga Ingin Namanya Direhabilitasi

Kompas.com - 01/08/2016, 19:12 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Selain menuntut ganti atas kerugian materil dan immateril yang dialaminya, Andro Supriyanto (21) dan Nurdin Priyanto (26), dua pengamen di Cipulir yang menjadi korban salah tangkap kasus pembunuhan pada 2013 lalu juga minta nama baiknya direhabilitasi.

"Memerintahkan termohon untuk merehabilitasi nama baik para pemohon dalam sekurang-kurangnya pada 10 media televisi nasional 10 media cetak nasional, 4 harian media cetak lokal, 6 tabloid mingguan nasional, 1 Radio nasional dan 4 Radio lokal," ucap kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Bunga Siagian saat membacakan permohonan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/8/2016).

Andro dan Nurdin menuturkan akibat tuduhan polisi dan jaksa yang menyeret mereka ke jeruji besi, keduanya dianggap kriminal dan penjahat. Mereka yang hanya bekerja sebagai pengamen dan buruh kasar pun makin sulit bekerja setelah dibebaskan.

"Waktu saya di dalam (penjara), ibu saya mulai sakit-sakitan sampai akhirnya meninggal. Setelah keluar saya baru tahu istri saya gugat cerai. Stress berat waktu itu akhirnya saya pilih tidur di jalan," kata Nurdin.

Adapun Ibunda Andro, Marni (55) yang merupakan pedagang pakaian, harus diusir dari kontrakannya tanpa alasan yang jelas. Stigma negatif bahkan berasal dari kakak-kakak Andro.

"Kakaknya percaya waktu itu dia membunuh, saya sebagai ibunya nggak percaya makanya saya berjuang mencari keadilan untuk anak saya," katanya.

Dalam permohonannya, Andro meminta ganti rugi materil Rp. Rp. 75.440.000 dan imateril Rp. 590.520.000. Sedangkan Nurdin, meminta ganti rugi materil Rp. 80.220.000 dan imateril Rp. 410.000.000. (Baca: Dampak Jadi Korban Salah Tangkap, Dicap Kriminal hingga Diusir dari Lingkungan)

Kasus pembunuhan Dicky Maulana pada 30 Juni 2013 dituduhkan oleh polisi dan jaksa dilakukan oleh enam anak jalanan yang sehari-hari mengamen di Cipulir, Jakarta Selatan. Mereka adalah dua terdakwa dewasa, Andro dan Nurdin, dan empat terdakwa anak di bawah umur yang kasasinya tengah berjalan di Mahkamah Agung.

Mereka berinisial FP (16 tahun), F (14 tahun), BF (16 tahun), dan AP (14 tahun). Andro dan Nurdin, telah dibebaskan dari hukuman tujuh tahun penjara yang divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan keduanya tidak bersalah dan dibebaskan.

Namun, Jaksa Penuntut Umum tidak terima dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hasil keputusan Kasasi menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta. (Baca: Polda Metro Siap Hadapi Gugatan Ganti Rugi dari Korban Salah Tangkap)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com