JAKARTA, KOMPAS.com - Nurdin Prianto (25) dan Andro Suprianto (21), dua korban salah tangkap kasus pembunuhan pengamen di Cipulir kini harus hidup dengan beban 'kriminal'. Meski akhirnya dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, keduanya sempat divonis dan dipenjara selama 11 bulan.
Nurdin mengungkapkan, hidupnya kini mengalami kesulitan dalam mendapatkan pekerjaan. Ia pun dicap sebagai kriminal.
"Di lingkungan semenjak kejadian ini saya dipandang enggak bener. Sebelah mata. Padahal di lingkungan saya baik aja," cerita Nurdin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/7/2016).
Andro pun serupa. Kini ia sulit mendapatkan pekerjaan. Tak ada lagi orang yang mengajaknya untuk bekerja. Padahal, sebelun peristiwa ini, banyak tetangga atau kenalan mengajak untuk sekadar bekerja sebagai buruh kasar.
Ibunda Andro, Marni (55) mengungkapkan kepedihan mendalam setelah anaknya masuk ke dalam penjara. Ia harus meninggalkan rumah kontrakannya lantaran diminta pergi oleh pemilik. Saat itu, pemilik mengusir Marni secara halus.
"Enggak tau orang rumah suruh ibu pindah. Enggak tau alasannya mau betulin rumah lah. Kata ibu, kalau mau betulin rumah geser aja sikit. Enggak bisa katanya," kata Marni.
Di lingkungan keluarga, Marni juga tak kuasa menahan tangis lantaran Andro dicap kriminal oleh kakaknya sendiri. Andro merupakan anak keempat dari lima saudara.
"Dari kakaknya juga pada ini, kadang melihat adiknya mau marah aja. Sangka adiknya berbuat lah. Ibu kadang bingung, gimana pun kan ini adik kamu. Enggak bisa juga kamu begitu. Ibu aja selalu belain," ungkap Marni.
Sebelumnya, dua korban salah tangkap, Andro dan Nurdin, dalam kasus pembunuhan Dicky Maulana, pengamen di Cipulir pada 2013 silam mengugat negara untuk ganti rugi senilai Rp 1 Miliar.
Gugatan ditujukan kepada Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kementerian Keuangan. Gugatan ini setelah Mahkamah Agung menguatkan putusan bebas keduanya di tingkat banding pada tahun ini. (Baca: Sidang Gugatan Ganti Rugi Korban Salah Tangkap Kasus Pembunuhan Digelar di PN Jaksel)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.