Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Pengamen Cipulir Dikabulkan Sebagian, Tanggapan Polda Metro

Kompas.com - 09/08/2016, 18:31 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2016), mengabulkan sebagian permohonan ganti rugi korban salah tangkap dua orang pengamen di Cipulir.

Korban salah tangkap, yaitu Andro Supriyanto (21) dan Nurdin Priyanto (26), telah mengajukan permohonan praperadilan agar negara mengganti rugi sebesar Rp 1 miliar. Namun hakim memutuskan, ganti rugi yang harus dibayarkan hanya sebesar Rp 72 juta.

(Baca: Pengamen Cipulir Tuntut Rp 1 Miliar, Hakim Hanya Kabulkan Rp 72 Juta.)

Terkait putusan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono mengatakan pihaknya siap melakukan apapun perintah pengadilan.

"Bahwasanya bukan kalah menang, permohonan pemohon dikabulkan hanya Rp 36 juta (per orang), tentunya negara harus membayar itu melalui Kemenkeu," kata Awi di Mapolda Metro Jaya.

Dalam putusannya, hakim menggugurkan sebagian tuntutan ganti rugi dengan alasan tidak ada bukti. Hakim hanya mengakui ganti rugi materiil terhadap kehilangan mata pencaharian kedua pengamen itu, yaitu masing-masing Rp 150.000 per hari selama delapan bulan ditahan.

Dengan begitu, hakim memerintahkan negara, dalam hal ini pemerintah, membayar Rp 36 juta kepada pemohon 1 dan Rp 36 juta ke pemohon 2.

Soal merehabilitasi nama baik korban, Awi mengatakan bahwa majelis hakim tidak memerintahkan hal tersebut. Karena itu, Polda Metro Jaya tidak diwajibkan merehabilitasi nama baik kedua pengamen tersebut.

"Mengenai rehabilitasi nama baik tidak tertulis dalam putusan itu, putusannya hanya ganti rugi materil," kata dia.

Adapun rincian tuntutan ganti rugi yang diajukan kedua pengamen terbagi menjadi materil dan immateril.

Andro meminta ganti rugi materil Rp 75.440.000 dan immateril Rp 590.520.000. Sementara Nurdin, meminta ganti rugi materil Rp 80.220.000 dan immateril Rp 410.000.000.

Tuntutan materiil berisi ongkos dan biaya yang dikeluarkan keluarga mereka saat proses penyidikan hingga persidangan.

Andro dan Nurdin merupakan korban salah tangkap dalam kasus pembunuhan Dicky Maulana, pengamen di Cipulir, Jakarta Selatan, tahun 2013.

Permohonan praperadilan diajukan setelah Mahkamah Agung menguatkan putusan bebas keduanya di tingkat banding pada tahun ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com