JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bingung ketika Toeti Nozlar Soekarno mengubah isi gugatannya terkait kepemilikan lahan di Cengkareng Barat terhadap Pemprov DKI Jakarta.
Apalagi, gugatan yang diganti Toeti untuk memperjelas batas kepemilikan lahan yang diakui Toeti.
"Dia punya batas dari mana? Di catatan buku kita tidak ada keluarga Toeti pernah beli tanah itu. Dia dapat tanah itu dari mana? Itu yang saya pertanyakan," ujar Ahok (sapaan Basuki) di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (16/8/2016).
Toeti Nozlar Soekarno mengubah isi gugatannya terkait kepemilikan lahan di Cengkareng Barat terhadap Pemprov DKI Jakarta. Dari surat gugatan yang diperoleh Kompas.com, sejumlah perubahan dilakukan untuk mempertegas dalil gugatan Toeti mengenai lahan tersebut.
Dalam gugatan itu, terdapat tambahan penjelasan mengenai batas-batas kepemilikan lahan yang diakui Toeti sebagai miliknya. Selain itu, dicantumkan aturan yang menegaskan bahwa Toeti telah melakukan pengukuran sesuai dengan aturan yang berlaku.
Berikut isi penambahan gugatan itu:
Telah terpasang sesuai dengan ketentuan PMN/Ka.BPN No 3 Tahun 1997. Dan SHM No. 13293/Cengkareng dengan batas-batas sebagai berikut: Pada saat pengukuran telah terpasang berupa patok beton sesuai dengan ketentuan PMNA/Ka.BPN No 3 tahun 1997.
Serta SHM No.13430/Cengkareng dengan batas-batas sebagai berikut: Pada saat pengukuran telah terpasang sesuai dengan ketentuan PMNA/Ka.BPN No 3 Tahun 1997.
Dalam gugatan itu dijelaskan, perubahan yang dilakukan tidak mengubah esensi dari gugatan tersebut.