Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sopir Taksi "Online" Keluhkan Permenhub 32 kepada Komisi V DPR

Kompas.com - 22/08/2016, 16:56 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Perwakilan sopir taksi online yang berunjuk rasa di depan gedung DPR/MPR RI pada Senin (22/8/2016) mengaku mendapat respons positif setelah menyampaikan aspirasinya. Hal itu diungkapkan oleh perwakilan sopir taksi online Andryawal Simanjuntak, kepada Kompas.com, Senin sore.

"Alhamdulillah, tempat ini masih rumah wakil rakyat. Kami diterima oleh Ketua Komisi V DPR dan katanya mereka sudah lama menunggu kedatangan kami," kata Andryawal.

Menurut Andryawal, Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemi Francis sudah mengetahui bagaimana kondisi para sopir taksi online setelah berlakunya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Fary juga disebutkan sudah memahami kesulitan para sopir dari pemberitaan dan informasi di media sosial. Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, Fary mengungkapkan kepada Andryawal dan sopir lain, akan membahas hal tersebut bersama Kementerian Perhubungan pada Rabu (24/8/2016). Pembahasan Permenhub 32/2016 itu dilakukan bersamaan dengan rapat evaluasi mudik Komisi V dengan Kemenhub.

Sebelumnya diberitakan, dasar penolakan para sopir terhadap Permenhub 32/2016 pertama-tama karena mereka tidak pernah diikutsertakan dalam pembahasan regulasi tersebut. Para sopir juga menilai, permenhub itu sebagai bentuk "titipan" dari pengusaha besar kepada pemerintah, sehingga hasil kebijakan hanya menguntungkan pemilik modal, bukan para sopir.

"Ini membuktikan pemerintah tidak berpihak kepada rakyat kecil yang membutuhkan pekerjaan halal serta masyarakat Jakarta yang membutuhkan moda transportasi murah, nyaman, dan aman," tutur Andryawal.

Selain itu, para sopir juga menolak menjalani uji KIR karena kendaraan mereka bukan angkutan umum dan tidak berpelat kuning. Jika tetap melaksanakan uji KIR, mereka akan rugi karena asuransi pribadi kendaraan akan batal demi hukum lantaran dianggap digunakan untuk angkutan umum.

Sopir taksi online turut menolak membuat SIM A Umum dan balik nama STNK kendaraan mereka. Balik nama STNK yang dimaksud adalah membuat kepemilikan kendaraan, dari atas nama pribadi menjadi atas nama perusahaan maupun koperasi.

Mereka juga menolak kewajiban menyediakan pemeliharaan kendaraan atau bengkel yang dibuktikan dengan kepemilikan atau kerja sama dengan pihak lain.

Kompas TV Sopir Taksi Online Tolak Uji KIR
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com