Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rohadi Keberatan KPK Menangkapnya Tanpa Beri Kesempatan Lapor Gratifikasi

Kompas.com - 22/08/2016, 16:59 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, digelar untuk pertama kalinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/8/2016).

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Riyadi Sunindio itu mengagendakan pembacaan permohonan Rohadi setelah pada Kamis (11/8/2016) pekan lalu, sidang ditunda lantaran pihak KPK selaku termohon tidak hadir.

(Baca juga: Sidang Praperadilan Kakak Saipul Jamil dan Rohadi Ditunda)

Kuasa hukum Rohadi, Tonin Tachta Singarimbun, membacakan permohan yang berisi keberatan pihaknya terhadap penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh KPK.

"Termohon telah terbukti melakukan diskriminasi kepada warga negaranya dalam hal ini Rohadi, panitera pengganti pengadilan, dengan melakukan penyadapan dan OTT (operasi tangkap tangan) tanpa pernah memberikan kesempatan waktu guna melaporkan gratifikasi Rp 250 juta," kata Tonin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

KPK menangkap Rohadi bersama seorang pengacara, Bertanatalia, yang juga menjadi tersangka.

Bertanatalia adalah pengacara yang menangani kasus dugaan pencabulan oleh pedangdut Saipul Jamil.

KPK menangkap keduanya saat diduga terjadi penyerahan uang dari Berta kepada Rohadi.

Uang sebesar Rp 250 juta yang dibungkus dalam tas plastik merah itu diduga suap yang diberikan kepada Rohadi terkait penanganan perkara Saipul.

Pemberian uang Rp 500 juta kepada panitera PN Jakarta Utara itu diduga untuk menyuap hakim dan mengurangi vonis terhadap Saipul.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, dan pengacara Saipul, Kasman Sangaji, sebagai tersangka.

(Baca juga: Gugatan Ditolak PN Jakpus, Pengacara Rohadi Akan Daftar Praperadilan di PN Jaksel)

Menurut Tonin, kliennya keberatan karena KPK melakukan penangkapan dan penggeledahan tanpa memberitahu keluarga Rohadi. Selain itu, menurut dia, ada pemeriksaan KPK yang tidak dihadiri pihak kuasa hukum Rohadi.

"Memerintahkan termohon praperadilan (KPK) untuk secepatnya 1X12 jam melaksanakan perintah putusan ini beserta akibat hukumannya tanpa kecuali," kata Tonin dalam salah satu amar permohonannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com