JAKARTA, KOMPAS.com - MR (35), dibekuk polisi di rumahnya di kawasan Jakarta Timur pada Kamis (25/8/2016) lalu.
Ia dibekuk lantaran diduga menjadi penadah barang hasil rampasan dari kawanan begal yang sebelumnya ditangkap polisi.
(Baca juga: Komplotan Begal yang Kerap Beraksi di Jakarta Timur Ditangkap)
Saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/8/2016), MR tampak menangis sesenggukan.
Ibu dari dua anak itu tak menyangka akan berurusan dengan polisi padahal ia mengaku berniat membelikan suaminya sepeda motor untuk mengojek.
"Belinya Rp 1,2 juta. Ngambil-nya buat suami saya, karena dia memang belum dapat kerjaan. Rencananya mau buat ngojek, saya enggak tahu curian, tahunya itu bodong," ujar MR sambil menangis.
Di hadapan awak media, MR mengaku baru sekali membeli motor curian. Ia pun mengaku awalnya tak mengetahui bahwa motor tersebut barang curian.
(Baca juga: Melawan Saat Hendak Ditangkap, 2 Begal Tewas Tertembak)
Menurut dia, MR sudah beberapa kali membeli motor curian. "Dia itu sudah kami pantau. Tim kami menelusuri dia sudah beberapa kali beli motor curian, makanya dia kami bekuk," kata Handik.
Selain membekuk MR, polisi membekuk tiga tersangka begal yang menjual motor tersebut, yakni RD (18), JAP (17), dan HR (20).
Akibat ulahnya, ketiga begal akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara, sedangkan MR akan dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.