Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begal yang Telah Beraksi 50 Kali di Cilincing Diringkus Polisi

Kompas.com - 15/08/2016, 20:13 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Cilincing, Jakarta Utara, menangkap seorang anggota komplotan begal yang sering meresahkan sejumlah supir truk yang melintas di Jalan Raya Cilincing, Jakarta Utara.

Kapolsek Cilincing, Kompol Supriyanto, Senin (15/8/2016), mengatakan, salah seorang begal yang berhasil ditangkap itu bernama Iwan (28). Iwan mengaku telah melakukan pembegalan sebanyak 50 kali.

Supriyanto menjelaskan, penangkapan bermula ketika Iwan dan keempat rekannya melakukan aksi di Jalan Tol Kebon Baru, Jalan Raya Cakung, terhadap seorang supir truk, Amin, yang melintas di daerah itu pada Senin lalu.

Saat itu, Iwan dan rekannya tiba-tiba masuk dalam ruang kemudi supir truk saat itu truk berjalan lambat karena lalu lintas yang cukup padat. Kawanan begal itu lantas memaksa Amin menyerahkan barang berharga miliknya sambil mengancam dengan sebilah pisau ke arah Amin.

Ketika itu, kawanan begal merampas satu ponsel serta dompet milik Amin.

Setelah mendapat laporan, pihak kepolisian langsung melakukan pengejaran terhadap para tersangka pelaku. Dari informasi yang didapatkan, diketahui Iwan, salah satu otak aksi tinggal di daerah Kampung Beting, Jakarta Utara.

Iwan mencoba melawan saat hendak diamankan. Pihak kepolisian melumpuhkan Iwan dengan timah panas.

Supriyanto mengatakan, tindakan yang dilakukan anak buahnya sudah sesuai prosedur.

Dari catatan pihak kepolisian, Iwan dan rekannya seringkali bergerombol dan melakukan aksi begal dengan empat rekannya yang kini buron.

"Daerah tersebut memang rawan, kami telah tempatkan petugas di lokasi. Namun saat petugas tidak berada di tempat, langsung mereka beraksi," kata Supriyanto.

Selain mengamankan Iwan, pihak kepolisian juga mengamankan seorang penadah bernama Adrianus (26), warga Kelurahan Tugu Utara, Jakarta Utara. Adrianus merupakan penadah barang-barang hasil begal yang dilakukan Iwan dan komplotannya.

Pihak kepolisian saat ini masih mengejar empat anggota kompolotan begal itu. Iwan dijerat pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan penjara lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com