Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Bappeda: Pak Ahok Bilang "Jangan Sampai Kecolongan soal Tambahan Kontribusi"

Kompas.com - 31/08/2016, 18:50 WIB
Jessi Carina

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DKI Tuti Kusumawati langsung melapor kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama usai menerima usulan penurunan tambahan kontribusi dalam raperda reklamasi oleh Ketua Balegda DPRD DKI Mohamad Taufik. Tuti mengatakan saat itulah Basuki atau Ahok membuat disposisi dengan menulis kata-kata "Gila".

Tuti mengatakan, Ahok juga berpesan kepadanya untuk sekuat tenaga mempertahankan tambahan kontribusi 15 persen dikali NJOP dikali luas lahan yang dibuat dalam rapat pembahasan bersama Balegda DPRD DKI.

"Pak Gubernur tidak setuju dan memberikan disposisi. Disposisinya itu ditulis, 'gila kalau seperti ini bisa pidana korupsi'. Beliau bilang ke saya,'hati-hati jangan sampai kecolongan'. Artinya tambahan kontribusi jangan sampai turun," ujar Tuti, saat menjadi saksi dalam persidangan kasus suap raperda reklamasi dengan terdakwa Mohamad Sanusi di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Rabu (31/8/2016).

(Baca: Taufik Jelaskan di Persidangan soal Disposisi yang Ditulis "Gila" oleh Ahok)

Setelah itu, Tuti langsung melapor kepada Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengenai masukan Balegda dan juga disposisi Gubernur. Kata Tuti, Saefullah mengatakan disposisi ini akan disampaikan kepada Taufik.

"Akhirnya tanggal 11 Maret secara informal diadakan pertemuan di ruangan Pak Sekda. Datang Pak Taufik, saya, Ibu Vera (Kepala Biro Tata Kota dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah DKI Jakarta Vera Revina Sari). Kita katakan bahwa Pak Gubernur tidak setuju dan kami tunjukkan juga disposisinya," ujar Tuti.

Setelah itu, Tuti mengatakan ada rapat yang digelar kembali. Pada rapat itu, kata Tuti, pihak eksekutif terus menerus mempertahankan usulan mereka yaitu tambahan kontribusi 15 persen dikali NJOP dikali luas lahan yang dibuat.

"Kita pihak eksekutif tetap bertahan dengan rumusan tambahan kontribusi 15 persen. Namun legislatif terus mengusulkan tambahan kontribusi yang tidak boleh lebih besar dari 5 persen," ujar Tuti.

Sebelumnya, Taufik disebut menyerahkan dua lembar kertas kepada Tuti sebelum rapat pembahasan raperda dimulai. Dua lembar tersebut berisi berbagai masukan terkait raperda.

Salah satunya adalah mengenai pasal kerja sama yang membahas tambahan kontribusi. Tuti mengatakan Balegda ingin mengubah rumusan penjelasan pasal itu.

Taufik mengusulkan untuk mengubah rumusan penjelasan Pasal 110 ayat 5 yang semula "cukup jelas" menjadi "tambahan konstribusi adalah kontribusi yang dapat diambil di awal dengan mengonversi dari kontribusi (yang 5 persen), yang akan diatur dengan perjanjian kerja sama antara Gubernur dan pengembang".

Adapun Sanusi didakwa menerima suap sebesar Rp 2 miliar secara bertahap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. Suap tersebut terkait pembahasan peraturan daerah tentang reklamasi di Pantai Utara Jakarta.

Selain itu, Sanusi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 45 miliar atau tepatnya Rp 45.287.833.773,00.

Kompas TV Kepala Bappeda Kembali Diperiksa KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com