JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DKI Tuti Kusumawati langsung melapor kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama usai menerima usulan penurunan tambahan kontribusi dalam raperda reklamasi oleh Ketua Balegda DPRD DKI Mohamad Taufik. Tuti mengatakan saat itulah Basuki atau Ahok membuat disposisi dengan menulis kata-kata "Gila".
Tuti mengatakan, Ahok juga berpesan kepadanya untuk sekuat tenaga mempertahankan tambahan kontribusi 15 persen dikali NJOP dikali luas lahan yang dibuat dalam rapat pembahasan bersama Balegda DPRD DKI.
"Pak Gubernur tidak setuju dan memberikan disposisi. Disposisinya itu ditulis, 'gila kalau seperti ini bisa pidana korupsi'. Beliau bilang ke saya,'hati-hati jangan sampai kecolongan'. Artinya tambahan kontribusi jangan sampai turun," ujar Tuti, saat menjadi saksi dalam persidangan kasus suap raperda reklamasi dengan terdakwa Mohamad Sanusi di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Rabu (31/8/2016).
(Baca: Taufik Jelaskan di Persidangan soal Disposisi yang Ditulis "Gila" oleh Ahok)
Setelah itu, Tuti langsung melapor kepada Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengenai masukan Balegda dan juga disposisi Gubernur. Kata Tuti, Saefullah mengatakan disposisi ini akan disampaikan kepada Taufik.
"Akhirnya tanggal 11 Maret secara informal diadakan pertemuan di ruangan Pak Sekda. Datang Pak Taufik, saya, Ibu Vera (Kepala Biro Tata Kota dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah DKI Jakarta Vera Revina Sari). Kita katakan bahwa Pak Gubernur tidak setuju dan kami tunjukkan juga disposisinya," ujar Tuti.
Setelah itu, Tuti mengatakan ada rapat yang digelar kembali. Pada rapat itu, kata Tuti, pihak eksekutif terus menerus mempertahankan usulan mereka yaitu tambahan kontribusi 15 persen dikali NJOP dikali luas lahan yang dibuat.
"Kita pihak eksekutif tetap bertahan dengan rumusan tambahan kontribusi 15 persen. Namun legislatif terus mengusulkan tambahan kontribusi yang tidak boleh lebih besar dari 5 persen," ujar Tuti.
Sebelumnya, Taufik disebut menyerahkan dua lembar kertas kepada Tuti sebelum rapat pembahasan raperda dimulai. Dua lembar tersebut berisi berbagai masukan terkait raperda.
Salah satunya adalah mengenai pasal kerja sama yang membahas tambahan kontribusi. Tuti mengatakan Balegda ingin mengubah rumusan penjelasan pasal itu.
Taufik mengusulkan untuk mengubah rumusan penjelasan Pasal 110 ayat 5 yang semula "cukup jelas" menjadi "tambahan konstribusi adalah kontribusi yang dapat diambil di awal dengan mengonversi dari kontribusi (yang 5 persen), yang akan diatur dengan perjanjian kerja sama antara Gubernur dan pengembang".
Adapun Sanusi didakwa menerima suap sebesar Rp 2 miliar secara bertahap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. Suap tersebut terkait pembahasan peraturan daerah tentang reklamasi di Pantai Utara Jakarta.
Selain itu, Sanusi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 45 miliar atau tepatnya Rp 45.287.833.773,00.