JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Syarif mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus mencari solusi bagi warga korban penggusuran Rawajati yang menolak direlokasi ke Rusunawa Marunda, Jakarta Utara.
Ia mengatakan, Pemprov DKI Jakarta harus mengedepankan komunikasi sebelum memutuskan kebijakan.
"Kalau warga enggak mau direlokasi, ya didialogkan lagi dong. Maksud saya ini pemerintah DKI enggak sabaran banget, selalu bentrok kalau penertiban," kata Syarif, di Rawajati, Jakarta Selatan, Senin (5/9/2016).
(Baca juga: Anggota DPRD Gerindra: Warga Rawajati Bertahan karena Duka, Jangan Diganggu Dulu hingga 2 Hari )
Sebagai tanda penolakan, warga mendirikan tenda di sisi Kalibata City yang berdekatan dengan kawasan penggusuran.
Syarif mengatakan, sebenarnya ia juga melarang warga untuk membangun tenda dan mengikuti instruksi Pemprov DKI Jakarta untuk pindah ke Rusunawa Marunda.
Hanya saja, lanjut dia, tindakan warga ini masih dapat ditoleransi. Sebab, saat ini warga dalam keadaan berduka setelah rumahnya dibongkar.
"Saya ajarin Ujang (Kepala Satpol PP Jakarta Selatan) yang sabar mendekati warganya. Tenda warga kan cuma seperempat, enggak sampai nutupin jalan. Maksud saya tahan dulu emosinya, enggak usah dipaksakan dulu," kata Syarif.
Pada Senin pagi tadi, Syarif bersama anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta lainnya meninjau lokasi penggusuran di Rawajati.
Selain Syarif, turut hadir pula Riano P. Ahmad, Ahmad Yani, dan Gani Suwondo.
Pada Kamis (1/9/2016) lalu, sebanyak 60 bangunan di pinggiran rel Kalibata di Rawajati, Jakarta Selatan ditertibkan.
Penertiban bangunan dikawal 500 personel satpol PP dibantu polisi dari Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya. Kawasan itu akan dijadikan ruang terbuka hijau.
Warga disebut menempati jalur hijau dan telah membuka usaha yang menyebabkan kemacetan di kawasan tersebut.
Sebagai kompensasi, korban gusuran akan diberi unit di Rusun Marunda, Jakarta Utara.
(Baca juga: Bendera Gerindra Berkibar di Lokasi Penggusuran Rawajati, Mengapa?)
Warga juga ditawari mengambil lapak untuk membuka usaha di pasar milik PD Pasar Jaya, di Pasar Tebet dan Pasar Jambul.
Nantinya, warga diperbolehkan menempati lapak secara gratis selama 6 bulan.