Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Persoalkan Visa Milik Ahli dari Australia yang Dihadirkan Jessica dalam Sidang

Kompas.com - 05/09/2016, 21:35 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang mengadili Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, masih berlangsung hingga Senin (5/9/2016) malam.

Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum menanggapi pernyataan saksi ahli patologi forensik asal Australia, Profesor Beng Beng Ong.

Jaksa menyinggung proses kedatangan Ong ke Indonesia.

"Kapan Saudara ahli tiba di Indonesia? Pakai visa apa?" tanya salah satu penuntut umum, Ardito Muwardi, kepada Ong di hadapan majelis hakim.

Ong pun menjawab tiba di Indonesia dengan visa kunjungan "Saya sampai hari Sabtu, tanggal 3 September 2016. Visanya visa kunjungan," jawab Ong.

(Baca juga: Ahli dalam Sidang Jessica: Bibir Gelap dan Kehitaman Kurang Menunjukkan Tanda Keracunan Sianida)

Jaksa lantas bertanya apakah ada imbalan yang diperoleh Ong untuk menyampaikan keterangan sebagai saksi meringankan bagi Jessica.

"Apakah saudara sebagai ahli mendapatkan fee dari kuasa hukum?" kata Ardito lagi.

Namun, pertanyaan jaksa ini dipotong kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan.

"Yang mulia. Ini sama sekali tidak relevan, tidak menyentuh ke materi pernyataan ahli. Mana ada experts yang tidak dibayar?" kata Otto.

Jaksa pun menyanggah keberatan Otto.

"Tolong jangan dipotong dulu, kami tanya ada tujuannya. Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, jelas disebutkan, visa kunjungan hanya untuk kegiatan di luar pekerjaan. Kalau bekerja, harus pakai visa tinggal terbatas. Bagaimana bisa kita mempercayai ahli kalau datangnya saja ilegal?" tutur Ardito lagi.

Otto lantas menanggapi, "Ini sangat tidak etis, yang mulia. Saya sebagai pengacara beberapa kali ke Singapura dan Jepang, tidak pernah dipermasalahkan soal visa kunjungan ini. Apalagi ahli ini, jauh-jauh dari Australia, melaksanakan kewajibannya ke sini untuk menegakkan keadilan. Mohon kebijakannya, yang mulia," ujar dia.

(Baca juga: Ahli Patologi Forensik dari Australia Jadi Saksi Meringankan Pertama di Sidang Jessica)

Perdebatan soal itu terus berlanjut selama beberapa saat. Penuntut umum tetap berkeyakinan ahli harus menggunakan visa tinggal terbatas dalam rangka melaksanakan pekerjaannya sebagai konsultan ahli.

Sementara itu, pihak kuasa hukum Jessica berpendapat, hal itu tidak perlu.

Majelis hakim sempat berunding sesaat. Hingga akhirnya diputuskan, Ong tetap berstatus saksi di dalam persidangan ini.

"Karena sidang ini sudah berjalan, maka kami memutuskan, saksi tetap pada tempatnya. Keberatan ini seharusnya disampaikan penuntut umum di awal, bukan di akhir, ketika semua keterangan sudah disampaikan, demikian," ucap Ketua Majelis Hakim Kisworo, menutup perdebatan soal visa Ong.

Penuntut umum masih menanyai Ong seputar sifat-sifat dan penyebab kematian akibat sianida di sidang lanjutan mengadili Jessica hingga pukul 20.40 WIB.

Kompas TV Ahli: Penyebab Kematian Mirna Bukan Sianida
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com