JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi menyita ribuan obat kedaluwarsa dari sebuah toko milik M (41), pemilik Toko Mamar Guci di Pasar Pramuka. M mengedarkan obat itu dengan modus mengubah tahun kedaluwarsa yang tercetak di bungkus obat.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Fadil Imran mengatakan, pihaknya berencana memeriksa distributor dan pabrik obat-obatan tersebut.
"Kami akan periksa distributor ataupun pabrik obat-obatan kedaluwarsa itu. Kami ingin tahu apakah mereka mengawasi mengenai obat-obat kedaluwarsa yang ada di pasaran," ujar Fadil di Mapolda Metro Jaya, Selasa (6/9/2016).
Fadil mengungkapkan, seharusnya pihak distributor ataupun pabrik obat mempunyai suatu prosedur pengawasan terkait obat yang sudah kedaluwarsa. Dengan begitu, kejadian adanya penjual obat yang menjual obat kedaluwarsa kepada masyarakat tidak terjadi.
Ia berharap, dengan adanya temuan obat kedaluwarsa yang diperjualbelikan, pihak-pihak terkait lebih peduli untuk melakukan pengawasan.
"Nanti kami akan tanyakan, apakah mereka (distributor atau pabrik obat) sudah menjalankan prosedur pemeriksaan terkait obat-obatan kedaluwarsa. Kalau memang ditemukan adanya kesalahan, akan kami tindak," ucapnya.
Sebelumnya, polisi telah menyita 1.963 strip obat kedaluwarsa, 122 strip obat kedaluwarsa yang diganti tanggalnya, 49 botol obat cair, dan 24 karung obat kedaluwarsa berisi ribuan butir dari rumah dan toko milik M. (Baca: Ribuan Obat Kedaluwarsa Ditemukan di Pasar Pramuka)
Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Tak hanya itu, pelaku juga dikenakan Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pelaku Usaha yang Melanggar Ketentuan dengan ancaman penjara paling lama lima tahun, atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.