Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengedar Obat Kedaluwarsa Ganti Tanggal dengan Penghapus Cat Kuku

Kompas.com - 05/09/2016, 14:13 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ribuan obat yang diedarkan M (41), pemilik Toko Mamar Guci di Pasar Pramuka, selama ini diedarkan ke masyarakat dengan modus mengubah tahun kedaluwarsa yang tercetak di bungkus obat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Fadil Imran menjelaskan soal mudahnya mengubah tanggal itu. Dengan bermodalkan aseton atau penghapus cat kuku serta cotton bud, M bisa menghapus angka yang tercetak lalu mencetak ulang dengan angka baru.

"Biasanya tahunnya yang dia hapus. Harusnya Maret 2015 jadi Maret 2018," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/9/2016).

M kemudian membubuhkan tahun yang baru dengan sebuah mesin pencetak. Secara kasat mata, tidak terlihat kejanggalan dari obat-obat yang telah diganti tanggalnya ini.

Pelaku menyimpan obat-obatan yang sudah kedaluwarsa di rumahnya di Jalan Kayu Manis, Utan Kayu, Jakarta Timur, sebelum menjualnya di toko.

Meski mengaku hanya memalsukan tanggal kedaluwarsa obat yang ia perdagangkan, polisi menduga kuat M juga menerima obat kedaluwarsa dari pihak lain. Ketika digeledah di rumah dan tokonya, polisi menyita 1.963 strip obat kedaluwarsa, 122 strip obat kedaluwarsa yang diganti tanggalnya, 49 botol obat cair, dan 24 karung obat kedaluwarsa berisi ribuan butir.

"Sementara pengakuannya begitu (sendiri), tetapi akan kami dalami. Tidak mungkin obat sebanyak itu sendiri. Mungkin dari berbagai sumber atau bahkan keterlibatan oknum (pabrik obat)," ujarnya.

Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (Baca: Ribuan Obat Kedaluwarsa Ditemukan di Pasar Pramuka)

Tak hanya itu, pelaku juga dikenakan Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pelaku Usaha yang Melanggar Ketentuan dengan ancaman penjara paling lama lima tahun, atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Kompas TV Petugas Lakukan Sidak Obat dan Kosmetik Berbahaya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com