TANGERANG, KOMPAS.com - Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito memperkirakan nilai obat tradisional yang diproduksi di gudang PT Bilca Markin Jaya Makmur di Desa Cilongok, Kabupaten Tangerang, mencapai belasan miliar rupiah.
Nilai itu mencakup bahan baku, bahan kemas, dan produk jadi di dalam gudang tersebut.
"Sejauh ini, dari barang bukti yang diamankan, perkiraannya memiliki nilai keekonomian sampai Rp 11,4 miliar. Ada kemungkinan juga gudang produksi obat tradisional di sini terkait dengan kegiatan di tempat lain," kata Penny kepada pewarta, Rabu (10/8/2016).
Penny menjelaskan, sebelumnya, Balai POM Serang sempat mengungkap kasus produksi obat tradisional ilegal dan tanpa izin edar serupa di pabrik Indorica daerah Balaraja, Kabupaten Tangerang, bulan September 2015.
Pihaknya masih menyelidiki kasus itu dan mencari tahu kemungkinan produksi obat tradisional ilegal di tempat lain. Secara terpisah, Kapolda Banten Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Dofiri menuturkan, polisi masih mencari siapa pemilik gudang PT Bilca Markin Jaya Makmur tersebut.
Ketika pihaknya menyelidiki dan menyegel gudang, pemilik maupun penanggung jawabnya tidak ada di tempat.
"Tersangkanya belum ada, masih kami dalami," tutur Ahmad. (Baca: Empat Obat Tradisional Ini Masuk dalam Daftar "Public Warning" BPOM)
Semua barang yang ada di dalam gudang disita oleh polisi dan BPOM untuk diperiksa lebih lanjut. Nantinya, pemilik atau penanggung jawab di sana akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.