Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kami Sekeluarga Ingin Agus Dihukum Mati Saja"

Kompas.com - 13/09/2016, 14:59 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Keluarga Nur Atikah, perempuan hamil yang dibunuh dan dimutilasi oleh kekasihnya sendiri, Kusmayadi alias Agus (32), ingin agar Agus mendapat vonis hukuman mati dalam persidangan. Hal itu diungkapkan oleh kakak ipar Nur, Rasim, menjelang sidang perdana untuk mengadili Agus di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (13/9/2016) siang.

"Kami sekeluarga pengen Agus dihukum mati. Tidak ada alasan Agus tetap dibiarkan hidup, dia sudah menyakiti hati keluarga besar kami," kata Rasim.

Menurut Rasim, apa yang telah dilakukan Agus kepada saudaranya sangat keterlaluan. Agus dinilai telah menipu Nur dengan berpura-pura sebagai seorang laki-laki yang belum menikah, lalu mendekati Nur, berhubungan, hingga akhirnya Nur mengandung seorang anak dari hubungan itu.

Pada akhirnya, Nur yang mengetahui Agus telah beristri menuntut pertanggungjawaban. Nur minta Agus menikahinya secara resmi. Namun, sebelum hal itu terjadi, Agus emosi dan membunuh kekasihnya serta memotong jenazahnya menjadi beberapa bagian.

Sidang mengadili Agus sedianya dimulai pada pukul 13.00 WIB siang ini. Namun, hingga pukul 14.25 WIB, sidang belum dimulai.

Bersama dengan Agus, turut diadili Rifriadi Gusmandala alias Erik, terdakwa lain dalam kasus itu. Erik ikut dijadikan sebagai tersangka karena sempat mengetahui pembunuhan itu tetapi tidak langsung mengungkapkannya ke pihak yang berwajib.

Berkas perkara Agus dan Erik sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P21 dan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang pada Jumat lalu. Karena berkas perkaranya berbeda, pasal pidana yang menjerat keduanya pun berlainan, yakni Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana untuk Agus dan Pasal 181 KUHP tentang Menyembunyikan Informasi Tindak Pidana untuk Erik.

Ancaman hukuman maksimal bagi Agus adalah hukuman mati, sedangkan bagi Erik, ancaman hukuman maksimalnya adalah sembilan bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com