JAKARTA, KOMPAS.com - Otto Hasibuan, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, menjelaskan bahwa pihaknya tidak mengajari apapun kepada kliennya dalam menghadapi sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2016) ini.
Jessica dijadwalkan menghadiri sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada pukul 09.00 WIB hari ini.
"Kami tidak arahkan apa-apa. Apa yang terjadi, seperti apa, katakan saja. Saya cuma kasih tahu tata cara bagaimana menjawab ketika ditanya di muka persidangan, itu saja," kata Otto di halaman gedung pengadilan.
Menurut Otto, Jessica sudah siap menjalani persidangan pada hari ini.
Otto mengatakan, keterangan saksi yang merupakan polisi asal New South Wales, Australia, yakni John J Torres, pada persidangan hari Senin lalu menguntungkan Jessica.
"Torres menguntungkan Jessica, selama ini kan dibilang Jessica melakukan kriminal, tetapi kan kenyataannya tidak," kata Otto.
Jessica didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna dengan cara meracuni es kopi vietnam yang dia pesankan untuk Mirna. Jessica dikenakan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Rencananya, majelis hakim akan memberikan putusan pada 21 Oktober 2016.