Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemeriksaan Jessica, Menguji Bukti dan Argumen

Kompas.com - 28/09/2016, 06:24 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin akan memasuki tahap pemeriksaan terhadap terdakwa, yaitu Jessica Kumala Wongso, pada hari Rabu (28/9/2016) ini.

Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan, sidang pemeriksaan Jessica dimulai tepat pukul 09.00 WIB pagi ini. Dari 20 lebih persidangan sebelumnya, telah dihadirkan belasan orang saksi fakta maupun saksi ahli dari pihak jaksa penuntut umum dan kuasa hukum Jessica.

Saksi fakta kebanyakan merupakan orang yang berada di kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, tempat Mirna meminum es kopi vietnam dan kemudian kejang-kejang lalu meninggal pada 6 Januari 2016. Jessica yang membelikan es kopi tersebut.

Sementara saksi ahli yang memberikan keterangan rata-rata memiliki keahlian dalam bidang kedokteran forensik, toksikologi, patologi, digital, hingga ahli hukum pidana. Saksi ahli dari penuntut umum berpandangan Jessica sebagai orang yang sangat berpotensi meracuni Mirna dengan sianida.

Sebaliknya, saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum Jessica justru meragukan Mirna meninggal karena keracunan sianida serta tidak ada bukti Jessica yang meracun Mirna.

Semua teori dan dasar pemikiran para saksi ahli sudah diungkapkan di hadapan majelis hakim.

Kini, tiba saatnya Jessica menjawab pertanyaan yang nanti akan diajukan oleh penuntut umum, kuasa hukum, sampai majelis hakim.

Salah satu kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, mengatakan tidak ada persiapan khusus yang dilakukan Jessica sebelum menjalani sidang hari ini.

Sampai sekarang, Jessica membantah dirinya yang meracuni Mirna yang merupakan temannya sendiri.

"Kami tetap yakin, klien kami tidak bersalah. Saat sidang nanti, jaksa harus bisa membuktikan keyakinan mereka itu. Jessica juga tidak ada persiapan atau arahan apapun dari kami, biar berjalan saja," kata Hidayat.

Jessica didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna dengan cara meracuni es kopi vietnam yang dia pesankan untuk Mirna. Dia dikenakan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Rencananya, majelis hakim akan memberikan putusan pada 21 Oktober 2016. Jika putusan diberikan melebihi batas waktu tersebut, majelis hakim akan terkena sanksi. Sanksi dapat dikenakan karena putusan harus diberikan maksimal sepuluh hari sebelum masa tahanan terdakwa dalam sebuah perkara habis.

Masa tahanan Jessica di Rutan Pondok Bambu akan habis pada 3 November 2016.

Kompas TV Besok Jessica Wongso Diperiksa sebagai Terdakwa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com