JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Arie Setiadi Moerwanto, mengatakan pemasangan papan reklame di jembatan penyeberangan orang (JPO) selama ini dinyatakan tidak dilarang. Namun, ada tata cara pemasangannya sehingga aman.
Tata cara itu diduga tidak diterapkan dalam pemasangan papan reklame di JPO di Jakarta. Sampai akhirnya muncul peristiwa papan reklame ambruk di JPO Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu (24/9/2016).
"Tapi yang terjadi selama ini papan reklame hanya ditempelkan. Tidak didesain sejak awal. Ini kesalahan kita bersama yang ke depannya harus diperbaiki," kata Arie di Kantor Kementerian PU-Pera, Jakarta, Rabu (28/9/2016).
Menurut Arie, JPO terdiri dari bagian struktural dan non struktural. Ia menyebut bagian struktural adalah gelagar utama jembatan yang menjadi jalur lalu lintas pengguna jembatan, sedangkan non struktural terdiri dari pagar, atap, dan railing.
Arie menyatakan papan reklame seharusnya dipasang langsung pada bagian struktural. Namun yang terjadi selama ini, kata dia, papan reklame dipasang di bagian non struktural, khususnya pada railing.
"Jembatannya sih tidak masalah. Tapi railing ini seringkali karena vibrasi dan segala macam, jadinya rusak. Ditambah maintenance yang kurang. Dan papan reklame menempelnya justru di bagian non struktural ini," papar Arie.
Pasca kejadian di Pasar Minggu, Arie menyatakan instansinya akan mengumpulkan seluruh pejabat daerah yang bertanggung jawab dalam pengelolaan JPO untuk mengecek kondisi JPO dan cara pemasangan papan reklame.
"Kami akan cek semua. Kami akan lihat semua. Kami tidak akan melihat ke belakang, tapi ke depan. Kami harus bergerak cepat," ucap Arie.