JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dipimpin Gubernur Basuki Tjahaja Purnama telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan.
Isi dari perda tersebut salah satunya adalah pengetatan pengawasan terhadap tempat hiburan malam, termasuk diskotek.
Pengawasan yang dimaksud terkait peredaran narkoba di dalam diskotek.
(Baca juga: Ahok: Tidak Mungkin Pengelola Diskotek Tidak Tahu Ada Pemakai Narkoba)
Basuki, atau yang dikenal dengan nama Ahok, mengatakan bahwa dulu pengawasan terhadap penyalahgunaan narkoba di diskotek sulit dilakukan.
Sebab, pihak pengelola baru bisa diberi sanksi setelah ketahuan adanya transaksi narkoba dalam diskoteknya. Di lain pihak, transaksi narkoba ini sulit dibuktikan.
Namun, aturannya telah berubah. Kini, pengelola diskotek bisa langsung diberi sanksi berupa penutupan dan pencabutan izin jika narkoba ditemukan di dalam diskotek.
Kendati demikian, masih ada toleransi yang diberikan Pemprov DKI Jakarta.
Izin beroperasi diskotek tersebut baru akan dicabut apabila dua kali kedapatan penyalahgunaan narkoba di dalam diskotek.
"Jadi yang saya bikin ini lebih kejam, ketahuan ada pemakai saja walaupun tidak ada transaksi, tutup langsung," ujar Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (11/10/2016).
Pada Kamis (14/10/2016), Pemprov DKI Jakarta menutup diskotek Mille's di Taman Hiburan Rakyat (THR) Lokasari, Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat.
Penutupan diskotek tersebut dilartarbelakangi penangkapan seorang anggota Polres Metro Tangerang, AKP Sunarto, yang ketahuan mengonsumsi narkoba di tempat itu pada Sabtu (8/10/2016) lalu.
(Baca juga: Penutupan Diskotek Mille's dan Upaya Pemprov DKI Putus Rantai Penyalahgunaan Narkoba)
Risiko Pemprov DKI
Penutupan diskotek ini bukan tanpa risiko. Pemprov DKI akan kehilangan sebagian penerimaan pajak yang berasal dari sektor hiburan.
Padahal, Pemprov DKI menargetkan penerimaan pajak dari sektor hiburan sebesar Rp 700 miliar pada 2016.
Meski demikian, Ahok mengaku tidak keberatan jika harus kehilangan pendapatan karena peraturan mengenai penutupan diskotek ini.
"Buat apa ada pendapatan daerah, tetapi generasi kamu mati konyol karena narkoba. Lebih baik enggak usah dapat duit. Toh kita enggak miskin-miskin amat di DKI," ujar Ahok.
Saat ini, beberapa diskotek sudah mendapatkan peringatan karena satu kali kedapatan penyalahgunaan narkoba di diskotek tersebut.
Jika kedapatan untuk kedua kalinya, nasib tempat hiburan malam itu akan sama seperti diskotek Mille's.
Kata Ahok, Jakarta sudah seperti sarang narkoba. Jika pemerintah tidak keras dalam membuat aturan, maka kondisi itu akan semakin parah.
(Baca juga: Manajemen Diskotek Mille's: Kami Tak Berhak Geledah Pengunjung)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.